jasa perpanjang paspor kilat di jakarta – Salam jumpa sahabat pengguna Budiarjo Biro Jasa Paspor . Sebelum membahas tentang tema perpanjang paspor, tahukah anda tentang masa berlaku paspor berapa lama? Ya benar sekali, masa berlaku Paspor RI adalah 5 tahun. Jadi anda bisa memperpanjang paspor setiap 5 tahun sekali, sama dengan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi SIM.
Hanya yang perlu diketahui, proses pengajuan untuk memperpanjang paspor dapat diajukan pada rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis (expired). Hal ini tercantum dalam peraturan keimigrasian bahwa paspor sudah tidak dapat dipergunakan lagi sejak 6 bulan sebelum tanggal expired yang tercantum dalam buku paspor.
Jadi saya jelaskan sekali lagi bahwa paspor dapat mulai diperpanjang sejak 6 bulan sebelum tanggal expired atau justru sudah terlewat dari tanggal kadaluarsa. Dan sebaliknya paspor belum dapat diperpanjang jika masa berlakunya masih lebih dari 6 bulan dari tanggal expired.
Dan sebagi info pelengkap, jika anda memiliki … baca selengkapnya