jasa perpanjang paspor kilat di jakarta – Salam jumpa sahabat pengguna Budiarjo Biro Jasa Paspor . Sebelum membahas tentang tema perpanjang paspor, tahukah anda tentang masa berlaku paspor berapa lama? Ya benar sekali, masa berlaku Paspor RI saat ini adalah 10 tahun. Jadi anda bisa memperpanjang paspor setiap 10 tahun sekali, sama dengan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi SIM.
Hanya yang perlu diketahui, proses pengajuan untuk memperpanjang paspor dapat diajukan pada rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis (expired). Hal ini tercantum dalam peraturan keimigrasian bahwa paspor sudah tidak dapat dipergunakan lagi sejak 6 bulan sebelum tanggal expired yang tercantum dalam buku paspor.
Jadi saya jelaskan sekali lagi bahwa paspor dapat mulai diperpanjang sejak 6 bulan sebelum tanggal expired atau justru sudah terlewat dari tanggal kadaluarsa. Dan sebaliknya paspor belum dapat diperpanjang jika masa berlakunya masih lebih dari 6 bulan dari tanggal expired.
Dan sebagi info pelengkap, jika anda memiliki paspor yang sudah expired masa berlakunya, baik itu baru mati sekitar 1 bulan, 1 tahun atau 10 tahun, maka jenis proses permohonannya adalah perpanjang paspor, dan fisik asli paspor lamanya wajib dilampirkan.
Jika dalam pengajuan permohonannya anda ajukan jenis permohonan baru, padahal anda pernah memiliki paspor sebelumnya, dijamin permohonan anda akan ditolak secara sistem. Hal ini akan ketahuan saat proses scan biometrik sidik jari dan sidik wajah. Data lama anda akan muncul pada SISTIK (Sistem Informasi dan Teknologi) Keimigrasian, karena saat anda dulu bikin paspor prosesnya sudah menggunakan sistem biometrik
Jadi wajib diingat, jika anda pernah memiliki paspor sebelumnya, walau sudah kadaluarsa lama, anda tidak bisa mengajukan permohonan paspor baru. Jenis permohonannya adalah perpanjang.
Lalu bagaimana jika paspor yang sudah lama tersebut sudah tidak ada alias hilang? Maka jenis permohonan yang diajukan adalah proses paspor hilang. Prosesnya bisa anda lakukan sendiri atau bisa lewat kami Budiarjo Biro Jasa Paspor Hilang.
Maka simpanlah baik-baik dokumen paspor tersebut ya jangan sampai hilang. Karena paspor termasuk dokumen negara, barang siapa yang merusak atau menghilangkannya baik disengaja maupun tidak, termasuk jenis tindak pidana.
Dilain hal ada customer bertanya, paspornya masih lama tanggal expirednya, hanya halaman bukunya sudah habis. Padahal tadi dijelaskan bahwa paspor hanya bisa diproses perpanjang jika masa berlakunya sudah memasuki masa tenggang (6 bulan) atau sudah terlewat.
Jawabannya adalah paspor tersebut bisa diproses perpanjang dengan jenis permohonan perpanjang habis halaman. Jadi proses perpanjang paspor itu bisa disebabkan oleh 2 hal, antara lain :
- Usia masa berlaku paspor sudah masuk masa tenggang, atau memang sudah habis berlaku, dan
- Halaman buku paspor yang sudah habis.
Syarat dan Dokumen
Lalu apa saja data yang di butuhkan untuk mengurus perpanjang paspor? untuk mengurus perpanjangan paspor diperlukan data yang sebenarnya sama saja dengan pembuatan paspor baru, hanya saja tinggal di tambahkan saja paspor lamanya. berikut ini rincian lengkap syarat perpanjang paspor :
- Paspor lama,
- Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk),
- KK (Kartu Keluarga),
- Akte lahir,
- Ijazah,
- Akte/buku nikah (jika sudah menikah), dan
- Surat keterangan kerja dari kantor tempat sekarang bekerja.
Semua dokumen disiapkan dan wajib ada aslinya. Kemudia pemohon melakukan pendaftaran online melalui aplikasi antrian paspor online Indonesia. Tata cara pendaftarannya melalui aplikasi antrian paspor online dapat anda baca di sini.
Biro Jasa Perpanjang Paspor
Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonan perpanjang paspornya, maka dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer whatsapp berikut :