cara dan syarat membuat paspor – Halo salam jumpa bagi anda pengguna jasa paspor dari kami. Baiklah dalam tulisan kali ini, kami ingin berbagi informasi mengenai cara dan syarat membuat paspor di jasapaspor.co.id.
Lho kenapa judulnya begitu?
Ya karena ini melalui biro jasa kami,kami memiliki tanggungjwab moral untuk memberikan edukasi yang baik dan lengkap. Mungkin beberapa syarat dari kami sedikit berbeda dengan persyaratan yang diminta dari pihak imigrasi atau biro jasa paspor yang lain, tetapi dalam hal ini kami memiliki prinsip bahwa dokumen semakin lengkap maka akan semakin baik.
Bagi anda yang sudah pernah membuat paspor dan ingin memperpanjang paspor tentu sudah tahu syarat dan caranya. Namun bagi yang belum tahu cara bikin paspor tentu bertanya? Walaupun sudah kami jelaskan di halaman homepage, namun kami dengan senang hati akan membahasnya lagi di sini.

Apa Itu Arti Paspor
Paspor adalah Sebuah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia, untuk anda yang ingin melakukan perjalanan antar negara. Di dalam setiap paspor memuat identitas setiap pemiliknya, dan mempunyai masa berlaku 10 tahun.
Apa Saja Persyaratan Pembuatan Paspor Baru
Ada beberapa persyaratan dalam membuat paspor yang wajib anda penuhi, berikut ini akan kami uraikan 1 persatu :
- Akte Lahir , setiap orang pasti memiliki akte kelahiran bukan? kecuali orang dulu semacam nenek atau kakek kita karena umumnya mereka lahir aja di dukun beranak 😀
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), nah kalau ktp pasti setiap orang punya dong, karena walaupun sudah nenek-nenek atau kakek-kakek pasti punya walaupun tulisannya KTP seumur hidup
- Kartu Keluarga (KK), kalau untuk KK anda juga pasti punya kan? Walaupun ada yang bercerai atau single parent pasti memiliki KK
- Ijazah, ada beberapa yang punya ijazah ada yang tidak, mungkin hal ini berlaku bagi nenek/kakek yang tidak sekolah di zaman dahulu, namun bagi anak zaman sekarang tentu punya ijazah walaupun ijazah SD
- Buku Nikah, wajib anda lampirkan jika di KTP anda tertera sudah menikah
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat anda bekerja sekarang. Bagi anda yang di KTP nya tertera sebagai karyawan swasta, maka anda bisa melampirkan surat keterangan kerja yang asli yang benar-benar menerangkan bahwa anda memang karyawasan di perusahaan tersebut.
Kenapa kami meminta data yang banyak atau lebih banyak dari biro jasa pada umumnya, atau pihak keimgrasian sekalipun? Karena kami ingin mematuhi hukum yang berlaku dan memperketat seleksi pembuatan paspor karena banyaknya informasi WNI yang bergabung ke ISIS atau menjadi pekerja ilegal di negara lain.
Cara Membuat Paspor Dengan Mudah Di jasapaspor.co.id
Lalu setelah data itu semua sudah anda miliki anda bisa segera membuat paspor dengan 2 cara:
- Melalui daftar online di situs imigrasi.go.id, dengan mengisi data disana dan menunggu jadwal foto serta wawancara waktu pengerjaan kurang lebih 10 hari kerja,
- Melalui datang langsung ke kanim yang kami sebutkan jika anda membuat paspor kilat, hari ini foto dan besok paspor bisa turun.
Kalau anda menginginkan paspor anda cepat selesai karena ada sesuatu hal yang mengharuskan anda berangkat maka ada baiknya anda memilih jasa paspor kilat kami sebuah biro jasa yang memang sudah bertahun-tahun bergerak di bidang biro jasa resmi pembuatan paspor.
hormat kami
jasapaspor.co.id
