Paspor Data Palsu – Selamat datang kembali di web kami, kami disini mengupas segala sesuatu tentang permohonan paspor umum. Kami juga membuka jasa pembuatan paspor untuk anda yang membutuhkam bantuan dalam kepengurusan paspor. Kali ini kami akan membahas bagaimana cara memperbaiki paspor yang dibuat dengan dokumen palsu, atau kita sebut sebagai paspor data palsu.
Namun walaupun kami disini adalah biro jasa, kami tidak sembarangan menerima pekerjaan tersebut dan tidak semua pemohon akan kami proses. Kami akan melakukan seleksi ketat dengan data anda, karena kami patuh dan taat akan hukum yang berlaku.
Gayus Tambunan Dengan Kasus Paspornya
Masih ingatkah anda dengan kasus Gayus Tambunan? Ya, orang yang satu ini yang sekarang berada di dalam tahanan penjara karena kasus perpajakan yang melilitnya, dulu se-Indonesia dibuat gempar dengan kepemilikan paspor palsunya.
Beliau menggunakan nama Sony Laksono pada paspor lainnya dengan menggunakan data palsu, yang mana dengan paspor tersebut yang bersangkutan dapat dengan leluasa keluar dan masuk Indonesia, plesiran ke berbagai berbagai negara seperti Macau, Singapura dan Malaysia. Padahal saat itu imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal terhadapnya. Hanya cekal yang terbit terhadap pemilik paspor bernama Gayus Tambunan.
Entah bagaimana caranya dia bisa membuat paspor tersebut, karena kita tahu bahwa SISTIK (Sistem Informasi dan Teknologi) Keimigrasian telah memiliki security sistem yang sangat canggih, yaitu memadukan antara data biometrik dengan data dokumen.
Untuk itu sebagai mitigasi dari kemungkinan kami sebagai biro jasa mendapat masalah dikarekan mengajukan permohonan paspor dari klien ternyata dokumennya adalah dokumen palsu, maka kami akan periksa dulu data-data orang tersebut.
Bagi anda yang belum tau syarat bikin paspor bisa klik disini.
Apakah Kami Menerima Jasa Pembuatan Paspor Palsu?
Banyak customer yang menganggap kami bisa membuat paspor dengan menggunakan dokumen dan data palsu, salah satunya seperti gambar screenshot diatas, salah satu calon klien kami yang berada di negara Malaysia.
Mereka berpendapat dengan uang apapun bisa selesai termasuk memalsukan dokumen untuk pembuatan paspor.
Bagi kami itu sama saja bunuh diri. Untuk apa kami menerima jasa pembuatan paspor dengan menggunakan dokumen dan data palsu, bersedia menerima bayaran dan uang yang banyak, namun kedepannya kami akan masuk penjara seperti calo dari kasus Gayus Tambunan.
Itulah yang membedakan kami dengan calo atau biro jasa paspor lainnya. Kami adalah jasa pembuatan paspor resmi dan tercatat sebagai mitra pembuatan paspor di kantor imigrasi, menjunjung tinggi integritas dan amanah. Maka dari itu kami dengan tegas menolak segala permohonan paspor yang menggunakan dokumen dan data palsu.
Hukuman Atas Pelanggaran Paspor Data Palsu
Bagi anda yang pernah bikin paspor dengan dokumen dan data palsu entah apa yang ada dibenak anda saat itu? Biasanya mereka-mereka yang melakukan seperti ini adalah calon-calon TKI ilegal yang tidak lulus seleksi administratif.
Tidak lulus administratif dari mereka kebanyakan karena faktor usia, yang dibawah standar internasional tentang usia tenaga kerja yaitu 21 tahun.
Banyak dari calon-calon TKI ini berusia masih di bawah 21 tahun, dan tidak dapat diberangkatkan sebagai tenaga kerja. Jadi bagi mereka mungkin yang penting kerja, atau yang penting paspor bisa jadi. Dan tanpa memperdulikan apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak, akan bermasalah atau tidak dikemudian hari atau akankah nanti ketahuan bahwa dokume dan data yang ada pada paspor tersebut adalah palsu? Semuanya terjadi hanya karena uang.
Nah, berbicara tentang hukum, tentu membuat paspor dengan data palsu adalah tidak diperbolehkan dan melanggar undang-undang yang berlaku. Berikut pasal dalm undang-undang yang mengatur tentang dokumen permohonan paspor : “Pelaku tindak pidana pemalsuan paspor diancam dengan ketentuan pemalsuan yang diatur dalam KUHP dan juga ketentuan pidana yang diatur Undang-Undang Keimigrasian” hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992.
Cara Memperbaiknya
Tidak bisa dipungkiri banyaknya TKI ilegal yang main curang dengan membuat paspor dengan dokumen dan data palsu, mulai dari penggunaan nama yang berbeda, merubah tahun lahir, dengan tujuan dituakan atau dimudakan, agar lolos administratif dan dapat diterima bekerja di luar negeri.
Kami tegaskan sekali lagi bahwa sebenarnya cara itu sudah tidak halal, mereka mencari uang tapi mendapatkan sesuatu dengan cara yang haram. Mereka membuat paspor itu tidak berfikir jika suatu saat diperpanjang susah, tertolak sistem jika datanya tidak sama dengan yang pertama atau tidak sama dengan yang asli mereka punya.
Para TKI sat dulu memalsukan dokumen dan data, dengan enaknya berfikir bisa bikin baru? Tentu tidak, karena data anda sudah tersimpan dan akan terjadi duplikasi jika bikin baru.
Lalu bagaimana cara memperbaikinya?
Ya jalan satu-satunya adalah pembatalan paspor lama. caranya adalah dengan datang ke kantor imigrasi kebagian Wasdakim (Pengawas dan Penindak Keimigrasian), dan silahkan anda tanya disana bagaimana prosedurnya. Nanti anda akan di kasih langkah-langkah untuk memperbaiki data pada paspor lama anda, seperti BAP (Berita Acara Penyidikan), Proses Pengadilan dan seterusnya.
Apakah Bisa Perbaiki Data Palsu Lewat jasapaspor.co.id
Jawabannya bisa👍
Adapun langkah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili ektp pemohon, mengajukan penerbitan surat putusan yang menyatakan bahwa data dan dokumen yang dimiliki saat ini adalah yang betul dan benar secara hukum dan diterbitakan oleh instansi terkait.
- Mengajukan permohonan perubahan data kepada kantor imigrasi terdekat, sebaiknya sesuai dengan domisili ektp.
- Bersedia dilakukan BAP (Berita Acara Penyidikan) oleh Satgas Wasdakim.
- Memberikan keterangan sejujur-jujurnya tentang kronologi kenapa dahulu melakukan permohonan paspor menggunakan dokumen dan data palsu.
- Bersedia dan menerima hukuman dari akibat tindakan pada poin no.4 yaitu penangguhan penerbitan paspor yang lamanya ditentukan oleh pihak imigrasi sendiri.
- Setelah masa penangguhannya berakhir maka pemohon berkak diterbitkan kembali paspor dengan perubahan data menggunakan data yang betul dan benar seperti yang dimiliki saat ini, sesuai dengan putusan dari pengadilan negeri.
Nah kira-kira seperti di atas penjelasan dari saya tentang tata cara memperbaiki paspor dengan dokumen dan data palsu.
Jika anda membutuhkan bantuan pelayanan proses perbaikan data karena kasus di atas dapat menghubungi kami, Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer whatsapp sebagai berikut :