Mencari biro jasa untuk kota besar bukanlah perkara sulit, hampir disetiap tempat-tempat atau pusat-pusat bisnis akan ada kantor biro jasa, begitu juga jika kita mencarinya di mesin pencari. Namun tidak demikian jika mencarinya di daerah yang jauh dari ibu kota, misalnya di Kota Cilacap. Untuk itu Budiarjo Mahameru hadir sebagai Biro Jasa Paspor Cilacap yang siap membantu proses paspor dan masalah keimigrasian lainnya bagi warga Cilacap dan sekitarnya.
Apa Itu Paspor
Paspor adalah dokumen negara yang diterbitkan oleh lembaga berwenang negara, dan dapat digunakan sebagai alat lintas batas negara bagi pemegangnya.
Fungsi dan Kegunaan Paspor
Fungsi dari paspor adalah sebagai alat lintas batas negara yang wajib dimiliki oleh seseorang untuk dapat masuk ke wilayah negara lain.
Adapun kegunaan paspor adalah sebagai alat identitas diri dari pemegangnya, berisi semua informasi data pribadi pemegang paspor dan berlaku secara internasional.
Cara Membuat Paspor
Secara umum cara membuat paspor saat artikel ini diterbitkan adalah dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi yang telah disediakan, yaitu “MPASPOR”.
Bagi anda yang ingin membuat paspor sendiri, maka wajib mengunduh aplikasi mpaspor tersebut agar bisa mengajukan permohonan paspornya.
Untuk pengguna handphone berbasis android, anda dapat mengunduh aplikasi mpaspor-nya DISINI
Sedangkan bagi anda pengguna handphone berbasis IOS dapat mengunduh aplikasi mpaspor-nya DISINI
Masalah Umum Dalam Membuat Paspor
Kadang ada yang mengeluhkan bagi para pemohon paspor, walau sudah disesdiakan aplikasi untuk memudahkan pengajuannya, tapi masih saja ada kendala lapangan yang mereka hadapi. Hal ini yang sering membuat permohonan mereka akhirnya tidak dapat lanjut atau bahkan gagal.
Secara umum kami mengkategorikan permasalahan dalam membuat paspor ada 2 (dua) macam, yaitu :
Dokumen tidak lengkap
Beda data
Dokumen Tidak Lengkap
Persyaratan dasar dalam pengajuan paspor adalah wajib melampirkan :
Ktp
Kartu Keluarga (KK)
Akte kelahiran
Nah dari ketiga dokumen dasar yang wajib dilampirkan di atas, seringkali kami temui tidak dapat dilengkapi. Misalnya pemohon ternyata tidak memiliki akte kelahiran.
Untuk itu jika pemohon ternyata tidak memiliki dokumen akte kelahiran, maka dokumen tersebut dapat digantikan dengan ijazah dan atau buku nikah (bagi yang muslim).
Beda Data
Permasalahan kedua yang sering kami temui di lapangan selain kelengkapan data yang kurang adalah adanya perbedaan data pada setiap dokumennya.
Perbedaaan data tersebut dapat meliputi beda ejaan nama, beda tanggal lahir, beda bulan kelahiran, beda tahun kelahiran, atau beda alamat tinggal antara ktp dan KK nya yang belum di update.
Untuk penyelesaian masalah beda data hanya dapat dilakukan dengan mengupdate data dokumen tersebut kepada lembaga yang mengeluarkannya. Misal jika ada perbedaan data ejaan nama antara ktp-KK dengan akte lahirnya, maka proses penyamaan datanya dilakukan di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat.
Biro Jasa Paspor Cilacap
Budiarjo Paspor sekarang telah hadir di Kota Cilacap, siap membantu bagi pemohon yang berdomisili Cilacap dan sekitarnya, yang membutuhkan bantuan layanan permohonan Paspor RI.
Secara official, Budiarjo Paspor memang berkantor di Jakarta dan Yogyakarta, tapi wilayah kerja kami sudah menjangkau sampai Cilacap.
Jadi bagi anda yang membutuhkan bantuan layanan proses paspor, dapat menghubungi kami pada kontak whatsapp pada link yang sudah kami sediakan.
Layanan Biro Jasa Paspor Cilacap
Budiarjo Paspor saat ini dapat membantu melayani anda dalam kepengurusan Paspor RI, baik permohonan baru, perpanjang, paspor rusak maupun hilang.
Selain itu kami juga dapat membantu melayani proses dokumen Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit) dan layanan ijin tinggal bagi WNA.
Cara Menghubungi Biro Jasa Paspor CIlacap
Untuk dapat menghubungi Budiarjo Paspor, anda dapat langsung meng-klik logo floatting whatsapp, atau mengakses menu “Hubungi Kami”
Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan merupakan salah satu gerbang masuk dan keluarnya Indonesia selain Jakarta, Bali dan Medan. Dengan aktifitas yang super sibuk kadang sebagian orang membutuhkan bantuan saat mengurus paspornya. Untuk itu kami Budiarjo Paspor hadir sebagai Biro Jasa Paspor Surabaya.
Apa Itu Paspor
Paspor adalah dokumen negara yang berisi identitas pemegangnya, digunakan untuk melakukan perjalanan lintas batas negara, dan memiliki masa berlaku tertentu.
Di dalam buku paspor terdapat data lengkap pemegang paspor, mulai dari foto wajah pemegang paspor, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, kantor imigrasi yang menerbitakan, sampai dengan tanggal masa berlaku dari paspor tersebut.
Dan secara spesifik lagi, di dalam buku paspor jika diliat melalui data sistem keimigrasian akan lebih didapat informasi detail tentang alamat, pekerjaan yang bersangkutan, siapa nama pasangan sahnya jika sudah menikah, siapa saja anggota keluarganya sampai dengan nama orang tua kandung pemegang paspor.
Untuk itu dalam melakukan pengajuan permohonan paspor, diwajibkan melampirkan dan memberikan keterangan yang benar dan sah secara hukum. Karena barang siapa yang melampirkan dan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan permohonan paspor, maka akan diancam dengan pidana.
Fungsi dan kegunaan paspor
Seperti dijelaskan sebelumnya, fungsi paspor selain sebagai identitas diri di negara orang, paspor adalah benda wajib yang dimiliki jika ingin melakukan perjalanan lintas batas negara. Tanpa paspor maka orang tersebut tidak akan dapat melewati pos pemeriksaan imigrasi lintas batas (pas batas) suatu negara.
Setiap warga negara berhak mendapatkan dan diberikan buku paspor bagi yang memenuhi syarat. Saya tegaskan sekali lagi bagi yang memenuhi syarat, karena jika tidak memenuhi syarat tidak maka permohonan paspornya tidak akan disetujui.
Mengapa demikian? Karena masuk ke negara lain bisa diibaratkan kita bertamu ke rumah orang yang sama sekali belum kita kenal. Sebagai orang asing maka akan ada syaratnya jika kita ingin masuk dan diijinkan untuk tinggal sementara waktu di rumah tersebut. Jika kita tidak memenuhi syarat maka jangankan untuk tinggal, untuk masuk saja kita tidak akan diijinkan.
Mereka yang dapat masuk ke negara yang ditujui ada banyak sekali maksud dan tujuannya. Dari sini dapat kami informasikan lagi bahwa selain hal umum yang biasa terjadi saat kita berkunjung atau masuk ke suatu negara, misal kunjungan wisata atau keperluan studi, ada hal lain yang membutuhkan paspor khusus agar dapat masuk ke negara lain dalam acara khusus juga.
Macam jenis paspor
Selain paspor yang sudah biasa kita ketahui, yaitu paspor umum yang berwarna atau bercover hijau, ada 2 (dua) jenis paspor lagi yang perlu kita ketahui, yaitu paspor dinas dengan cover berwarna biru, dan paspor diplomat dengan cover berwarna hitam.
Dari warna covernya jelas dapat kita simpulkan bahwa paspor dinas hanya diperuntukkan masalah kedinasan atau tugas negara yang melibatkan antara 2 (dua) atau lebih instansi suatu negara dengan negara lain yang dituju. Paspor dinas ini diterbitkan oleh imigrasi untuk lembaga negara tertentu.
Sedangkan paspor hitam atau paspor diplomat hanya diperuntukkan bagi petugas diplomatik negara. Pemegang paspor ini memiliki keistimewaan sendiri, yaitu kekebalan diplomatik. Hanya mereka yang bertugas dan berdinas dengan urusan diplomatik yang berhak mendapatkan paspor jenis ini.
Syarat Permohonan Paspor
Saat ini untuk mendapatkan paspor bagi setiap warga negara Republik Indonesia, pihak Kementrian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi sudah menerbitkan sebuah aplikasi MPASPOR.
Aplikasi ini dapat diunduh melaui gawai atau handphone setiap penggunanya. Silahkan mengikuti petunjuk yang sudah ada pada aplikasi mpaspor tersebut sampai dengan mendapatkan kode berupa barcode yang nantinya wajib ditunjukkan saat kedatangan pada kantor imigrasi yang sudah dipilih.
Bagi pemohon baru, syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan permohonan paspor adalah :
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP),
Kartu Keluarga (KK),
Akte Lahir (AL),
Ijazah Terakhir,
Akte/Buku Nikah (jika sudah menikah),
Surat Keterangan Kerja dari kantor tempat bekerja sekarang, dan
Paspor lama sebelumnya jika pernah memiliki.
Cara memperoleh paspor di biro jasa paspor Surabaya
Ada 2 (dua) cara memperoleh paspor, yaitu melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi mpaspor seperti yang sudah diinfo sebelumnya, atau anda dapat meminta bantuan kepada biro jasa paspor profesional yang sudah terpercaya.
Biro Jasa Paspor Surabaya
Jika anda memilih opsi kedua maka pastikan memilih biro jasa paspor yang tepat. Dapat kami rekomendasikan untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian anda kepada Budiarjo Paspor sebagai Biro Jasa Paspor Surabaya.
Budiarjo Paspor Biro Jasa Paspor Surabaya
Budiarjo Paspor sudah memiliki pengalaman dalam bidang pelayanan supervisi keimigrasian sejak tahun 2011, memiliki segudang pengalaman dan pelanggan yang beragam, mulai dari pegawai, pengusaha, pelajar bahkan artis.
Jika anda membutuhkan bantuan dan layanan jasa paspor dari Budiarjo Paspor dapat menghubungi kontak whatsapp aktif di :
Pada era milenial seperti sekarang ini, akses untuk melihat dunia luar menjadi tidak terbatas, apalagi dengan adanya internet dan sosial media. Banyak dari kita yang akhirnya mempunyai impian untuk dapat berpergian ke luar negeri. Untuk mencari biro jasa paspor di kota besar mungkin sangat mudah, tapi tidak dengan di daerah misalnya Kota Wonosobo. Budiarjo Paspor kali ini hadir sebagai solusinya, menjadi Biro Jasa Paspor Wonosobo.
Untuk mempermudah pengajuan permohonan paspor bagi setiap warga negara Indonesia, saat ini Dirjen Imigrasi sudah meluncurkan sebuah aplikasi baru yang disebut MPASPOR. Pemohon tinggal mengunduh aplikasi tersebut pada gawainya kemudian mengikuti setiap petunjuk didalamnya sampai dengan mendapatkan kode barcode sebagai tanda permohonan anda sudah masuk dalam sistem dan sudah terjadual.
Hanya banyak dari pemohon kadang merasa bingung dalam menggunakan sistem mpaspor, padahal pihak imigras sudah memberikan panduan selengkap mungkin.
Sebelum mengulas lebih banyak ada baiknya kita mengingat lagi tentang apa itu paspor dan fungsinya. Yuk silahkan dibaca lanjut artikel ini agar menambah wawasan seputar paspor dan keimigrasian.
Paspor RI
Paspor Republik Indonesia, atau biasa disebut paspor adalah sebuah buku yang berisi identitas pemegang paspor dan data biometriknya, diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi, digunakan untuk melakukan perjalanan lintas batas negara, dan memiliki masa berlaku.
Untuk dapat memiliki buku paspor, pemohon wajib melakukan pendaftaran dulu melalui sebuah aplikasi yang telah dijelaskan di atas, yaitu aplikasi mpaspor.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran online, pemohon diwajibkan datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai dengan tanggal dan jam kedatangan, dengan membawa semua dokumen asli pendukung permohonan paspor.
Dokumen untuk permohonan Paspor RI
Selain wajib memiliki barcode sebagai bukti resmi pendaftaran permohonan paspor, pemohon diwajibkan juga membawa dokumen-dokumen pendukungnya, antara lain :
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP),
Kartu Keluarga (KK),
Akte Kelahiran (AL),
Ijazah Terakhir,
Akte/Buku Nikah (bagi yang sudah menikah),
Surat keterangan kerja (rekom kantor) dari perusahaan tempat sekarang bekerja, dan
Paspor lamanya jika sebelumnya pernah memiliki.
Pastikan anda memiliki kelengkapan dokumen yang sudah disebutkan di atas, karena itu sangat menentukan akan disetujui atau tidaknya permohonan paspor anda.
Hal-hal yang membuat permohonan Paspor RI tertolak
Banyak dari pemohon yang mengeluhkan, khususnya mereka yang berasal dari daerah jika permohonan paspornya tertolak. Nah yang perlu diperhatikan di awal dan dipersiapkan agar pengajuan permohona paspor anda dapat disetujui adalah :
Kelengkapan dokumen,
Keaslian dan kesamaan data dokumen, dan
Kejelasan jawaban saat wawancara.
Ketiga faktor di atas adalah menjadi penentu permohonan paspor anda akan disetuji atau tertolak. Dikarenakan jika ada keraguan baik dari dokumen yang dilampirkan ataupun jawaban dari pemohon menunjukkan ketidakjelasan, biasannya petugas akan langsung menolak permohonan paspor anda.
1. Kelengkapan dokumen
Seperti sudah saya jelaskan di atas, lampirkan dokumen selengkap mungkin saat pengajuan permohonan paspor pada kantor imigrasi. Setidaknya ada 6 dokumen jika pemohon baru, dan 7 dokumen jika pemohon pernah memiliki paspor sebelumnya.
Memang kami akui pemohon yang berasal dari daerah (bukan kota-kota besar), penyeleksiannya akan jauh lebih ketat. Hal ini bukan tanpa alasan, karena dahulu banyak sekali oknum yang memanfaatkan mereka untuk menjadi pekerja ilegal di luar negeri. Dikarenakan kasusnya semakin meningkat dan membuat repot negara, dalam hal ini yang dipusingkan adalah Kementrian Luar Negeri, membuat pihak imigrasi melakukan seleksi lebih ketat lagi bagi pemohon yang berasal dari daerah.
Agar tidak ada keraguan untuk petugas dan bagi imigrasi untuk menerbitkan paspor bagi anda, maka lampirkanlah dokumen selengkap-lengkapnya.
Lalu timbul pertanyaan bagaimana dengan mereka-mereka yang dokumennya memang tidak lengkap, atau memang tidak dapat mengecam pendidikan dengan baik? Atau mereka yang tidak dapat melampirkan surat keterangan kerja karena memang tidak bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi? Apakah mereka tidak berhak memiliki paspor?
Jawabannya tetap bisa, dan dapat diterbitkan paspor bagi mereka asal pihak imigrasi dapat diyakinkan bahwa pemohon memiliki kemampuan baik dalam hal finansial, karena biaya hidup di luar negeri cukup mahal, dan memiliki kemampuan komunikasi atau adaptasi. Jika tidak maka kecil kemungkinan permohonan paspor anda dapat disetujui.
2. Keaslian dan kesamaan data dokumen
Yang dimaksud keaslian dokumen di sini adalah dokumen yang anda lampirkan adalah benar-benar dokumen asli diterbitkan oleh instansi atau lembaga yang berwenang, dan ada fisik aslinya, artinya bukan copian.
Jika anda tidak dapat menunjukkan dokumen asli pada saat verifikasi berkas, maka sudah pasti permohonan anda akan langsung ditolak. Apalagi jika anda dengan sengaja menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu), maka bukan saja permohonan anda akan langsung ditolak, tapi anda akan terkena hukuman pidana dikarenakan dengan sengaja dan sadar menggunakan dan melampirkan dokumen aspal saat pengajuan permohonan paspor di kantor imigrasi.
Sedangkan yang dimaksud dengan kesamaan data dokumen adalah, tidak boleh ada perbedaan data antar dokumennya, baik dalam hal ejaan nama, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, alamat tinggal (RT/RW) mapun nama kedua orang tua kandung.
Jika ada perbedaan data dari yang sudah saya sebutkan di atas, maka biasanya anda diwajibkan dulu melakukan pembetulan atau pembaharuan data, dan disamakan dulu setiap datanya. Misal yang beda adalah ejaan nama antara EKTP-KK dengan akte lahir-ijazah. Maka yang harus anda lakukan adalah merubah data ektp-kk disamakan dengan akte lahir-ijazah. Kenapa demikian? Karena akte lahir dan ijazah terbit lebih dahulu dari ektp-kk, jadi secara kekuatan hukum akte lahir dan ijazah lebih kuat dibanding ektp-kk.
3. Kejelasan jawab saat wawancara
Setelah sesi pemeriksaan berkas dokumen anda lolos, maka selanjutnya anda akan melakukan sesi foto, sidik jari dan wawancara. Pada saat sesi foto pastikan wajah anda terlihat jelas dan tidak ada aksesorises yang disematkan pada bagian wajah, misal tindik hidung atau kelopak mata.
Bagi anda yang menggunakan hijab pastikan area muka masih terlihat dengan jelas. Sedangkan bagi muslimah yang menggunakan cadar diwajibkan membuka cadarnya dahulu saat sesi foto.
Setelah sesi foto dan sidik jari selesai, tahapan terakhir dan menentukan adalah wawancara. Di sini petugas akan menanyakan secara detail dan terperinci maksud dan tujuan anda membuat paspor.
Pada sesi ini jawablah setiap pertanyaan petugas dengan jujur dan lugas. Kenapa demikian, karena jawaban yang jujur dan lugas akan mengalir begitu saja. Berbeda jika kita memiliki maksud tersembunyi dalam tujuan membuat paspor.
Bisa saya pastikan bahwa setiap petugas wawancara paspor yang ditugaskan di setiap kantor imigrasi sudah amat sangat terlatih. Mereka seperti memiliki insting indra ke-6 jika pemohon berbohong atau mencoba menyembunyikan sesuatu.
So…untuk kelancaran proses jawablah setiap pertanyaan petugas dengan jujur dan lugas.
Nah dikarenakan sepertinya ribet dan menakutkan dalam pengajuan permohonan paspor di kantor imigrasi, ada dari mereka yang akhirnya meminta bantuan kepada biro jasa, dengan maksud agar lebih mudah dan pasti lolos.
Biro Jasa Paspor
Apa itu biro jasa paspor?
Biro jasa paspor adalah sebuah lembaga berbadan hukum atau bisa perorangan yang dapat membantu dan mensupervisi sebuah urusan dalam hal ini jasa pembuatan paspor.
Dalam penggunaan jasa dari biro jasa paspor jelas pemohon akan mengeluarkan biaya yang lebih banyak selain biaya resmi yang sudah diterbitkan oleh imigrasi.
Fungsi dari biro jasa paspor adalah membantu memudahkan pemohon yang menggunakan jasanya agar lebih mudah dalam kepengurusan paspor di kantor imigrasi.
Hal-hal yang dilakukan oleh biro jasa paspor adalah :
Membantu pengecekan kelengkapan dokumen pemohon,
Membantu melakukan pendaftaran permohonan paspor pemohon, dan
Mengantar buku paspor pemohon ke alamat yang disepakati.
Dari ketiga poin di atas jelas fungsi dan kami biro jasa paspor adalah menimimalkan kemungkinan pemohon tertolak permohonan paspornya, karena kami selaku biro jasa paspor sudah melakukan pengecekan dan screening di awal.
Bagi mereka yang kami curigai memiliki maksud tersembunyi juga akan kami tolak sampai dengan maksud dan tujuan utamanya kami ketahui. Hal ini juga dapat membantu pihak imigrasi dari kemungkinan kecolongan akan kejadian seperti TKI ilegal atau perdagangan manusia (trafficking)
Biro jasa paspor Wonosobo
Kali ini Budiarjo Paspor hadir di Kota Wonosobo sebagai Biro Jasa Paspor Wonosobo. Bagi anda yang berdomisili di Kota Wonosobo dan sekitarnya dapat kami bantu dalam hal pengajuan permohonan paspor.
Anda dapat menghubungi customer service kami pada link whatsapp aktif di bagian bawah artikel ini. Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu akan permasalahan yang ada atau memang ingin dibantu proses paspornya.
Jika anda sudah setuju dengan ketentuan yang telah kami berikan, proses atau sesi foto, sidik jari dan wawancara akan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, yang beralamat di Jl. Raya Banyumas KM 5,5, Selomerto, Kradenan, Selomerto, Kec. Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah 56361
Demikian uraian singkat tentang Biro Jasa Paspor Wonosobo oleh kami Budiarjo Paspor. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonan paspor atau ingin berkonsultasi seputar paspor dan keimigrasian, anda dapat mengklik link chat whatsapp aktif kami di bawah ini :
Banyak dari para pemegang paspor yang dalam kondisi tertentu ternyata fisik paspornya dinyatakan rusak. Padahal masih memiliki fisik yang baik, utuh dan bagus, tapi pada kenyataannya paspor tersebut dinyatakan rusak. Lalu apa saja ciri paspor rusak itu? Kondisi bagaimana sehingga paspor dinyatakan rusak?
Untuk dapat memahami masalah ini, Budiarjo Paspor akan mencoba mengulas dan menjelaskan ciri-ciri buku paspor dinyatakan rusak. Untuk itu silahkan baca artikel ini sampai habis ya sahabat, agar pengetahuan kalian tentang seputar paspor dan keimigrasian menjadi bertambah.
Sebelum membahas tentang ciri dari paspor rusak ada baiknya kita mengulang tentang arti dan definisi dari paspor, kegunaan dari paspor, jenis-jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, bagaimana cara membuat paspor dan bagaimana ciri paspor dinyatakan rusak,
Pengertian Paspor RI
Paspor adalah sebuah dokumen berisi informasi pemegang buku paspor, yang terdiri dari data personal, data anggota keluarga dan data biometrik dari pemegang paspor, digunakan untuk melakukan perjalanan lintas batas negara, diterbitkan oleh instansi terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, dan memiliki masa berlaku tertentu sejak buku diterbitkan.
Dikarenakan paspor diterbitkan oleh lembaga negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, maka paspor tersebut termasuk ke dalam dokumen negara, yang keberadaannya wajib dijaga sebaik mungkin oleh pemegang paspor yang datanya ada dan tercantum dalam buku paspor tersebut.
Dikarenakan paspor adalah termasuk dokumen negara, maka terikat didalamnya undang-undang yang mewajibkan pemegang buku paspor tesebut untuk selalu menjaganya dalam keadaan baik. Dan barang siapa yang dengan sengaja maupun tidak membuat buku paspor tersebut rusak atau hilang, maka ada sangsi yang telah diatur karenanya.
Jenis-jenis Paspor RI
Di negara Republik Indonesia, ada 3 (tiga) jenis buku paspor yang diterbitkan, yaitu :
Paspor Umum (hijau),
Paspor Dinas (biru), dan
Paspor Diplomatik (hitam).
Dari ketiga jenis paspor di atas yang umum dimiliki dan dapat dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia adalah jenis paspor hijau, atau paspor umum.
Paspor umum hijau yang beredar di Indonesia juga dapat dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu :
Paspor Umum Biasa 48 halaman
Paspor Elektronik (EPASPOR) 48 halaman
Kedua jenis paspor hijau di atas, baik paspor biasa maupun paspor elektronik, keduanya sama-sama terdiri dari 48 halaman dan memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diditerbitkan yang tercetak dalam buku paspor.
Cara Membuat Paspor RI
Untuk dapat membuat dan mengajuka Paspor RI saat ini sudah cukup mudah. Di mana semua pengajuan dilakukan secara online melalui gawai yang anda miliki.
Anda dapat melakukan pengajuan melalui sebuah aplikasi yang bernama M-PASPOR.
Aplikasi ini dapat anda unduh dulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat.
Tata cara pengajuan permohonan Paspor Republik Indonesia dapat anda baca di sini.
Pengertian Paspor Rusak
Sebagai salah satu dokumen resmi negara yang fungsinya sangat penting bagi Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan lintas batas negara, dalam kepemilikan buku paspor ada aturan-aturan yang melindungi keabsahan Paspor RI tersebut.
Aturan yang jarang dipahami apalagi sempat dibaca oleh para pemegang buku paspor adalah ketentuan tentang paspor rusak. Bagaimana sebuah buku paspor dapat dimasukkan dan dikategorikan ke dalam paspor rusak? Apa saja ciri dari paspor rusak?
Ciri Paspor Rusak
Dari keterangan yang dapat kita baca pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisi fisiknya dapat membuat keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, dan atau menjadikan kondisi dimana dapat memberikan kesan tidak pantas sebagai sebuah dokumen resmi negara.
Dari penjabaran peraturan perundangan tentang paspor rusak di atas, secara rinci paspor dapat dikategorikan rusak jika pada fisik buku paspor tersebut kedapatan salah satu dari kondisi di bawah ini :
Sobek,
Berlubang,
Dicoret atau tercoret secara disengaja maupun tidak,
Basah atau terkena suatu cairan, dan
Terlipat.
1. Sobek
Salah satu bagian atau keseluruhan dari buku paspor yang tersobek sudah dapat menjadikannya masuk ke dalam kategori paspor rusak. Sobek di sini bisa diakibatkan banyak faktor yang pada umumnya adalah kelalaian dari pemegang paspor.
Tergunting, tersobek oleh anak kecil atau bahkan tersobek oleh petugas bandara imigrasi saat akan mencabut kertas yang di strapless dalam halaman paspor kita adalah segala kemungkinan yang pernah kami alami selama bekerja sebagai biro jasa paspor.
2. Berlubang
Kondisi berlubang dapat terjadi jika paspor anda dengan sengaja dilubangi dengan suatu alat, atau paspor anda berlubang atau sebagian hancur karena dimakan oleh rayap.
3. Dicoret atau tercoret secara tidak sengaja
Ada kami pernah mengalami kejadian dimana klien kami secara tidak sengaja mencoret buku paspor yang ada dibagian bawah kertas yang sedang dia corat-coret. Atau ada salah satu klien kami yang buku paspornya secara tidak sengaja diambil oleh anaknya yang masih kecil dan dijadikan sebagai buku gambar.
4. Basah atau terkena cairan
Jika buku paspor terkena air atau cairan maka yang akan terjadi adalah beberapa catatan di dalam buku paspor menjadi luntur. Hal ini yang menjadikannya masuk ke dalam kategori paspor rusak. Yang konyol adalah ada pernah kami menangani kejadian kalo buku paspornya terkena sedikit tumpahan parfum yang disimpan di dalam tasnya. Dikarenakan cairan parfum memiliki kepekatan tersendiri, maka pada buku paspor terlihat dampak bercak nodanya. Walau secara fisik buku paspor masih utuh dan segala data didalamnya masih dapat jelas terbaca, tapi adanya noda yang jelas tampak pada buku paspor tersebut membuatnya masuk ke dalam kategori paspor rusak.
5. Terlipat
Mungkin bagi yang melipat buku paspor menyangkanya bahwa tidak akan masalah jika buku paspor disimpan dalam keadaan terlipat. Tapi tidak demikian ternyata. Dengan membuat buku paspor terlipat, maka sesuai peraturan perundangan Kemenhumham di atas, menjadikan buku paspor tersebut tidak layak dan tidak pantas karena perlakuannya. Sehingga bagi anda yang sudah terlanjur melipat buku paspornya silahkan siap-siap jika akan memperbaharui paspor tersebut maka akan dimasukkan ke dalam kategori paspor rusak.
Cara Proses Pengajuan Kembali Paspor Rusak
Cara mengajukan kembali permohonan untuk jenis paspor rusak sama saja dengan permohonan pada umumnya. Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran permohonan melalui sebuah aplikasi yang disebut dengan mpaspor.
Setelah mendapatkan jadual kedatangan sesuai hari, tanggal, jam kedatangan dan kantor imigrasi yang dipilih, setelah verifikasi berkas, bagi pemohon yang kedapatan paspornya masuk ke dalam kategori paspor rusak akan langsung diarahkan ke ruangan WASDAKIM (Pengawas dan Penindak Keimigrasian).
Dalam ruangan Wasdakim ini akan dilakukan sebuah proses penyidikan yang disebut dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh Satgas Wasdakim.
Dari hasil penyidikan ini nanti akan disimpulkan dan diputuskan apakah pemohon berhak diterbitkan kembali paspor yang baru, atau justru permohonannya ditangguhkan atas kesalahan yang dibuat hasil dari investigasi dari BAP.
Jika pemohon disetujui untuk dapat diterbitkan paspor kembali, maka pemohon akan mendapatkan jadual untuk melakukan foto, sidik jari dan wawancara ditanggal yang berbeda. Tetapi jika hasil dari BAP ternyata permohonan paspor ditangguhkan, maka pemohon baru akan dapat diterbitkan paspor kembali setelah masa penangguhannya selesai. Lama waktu penangguhan tergantung dari seberapa besar kesalahan yang disimpulkan hasil dari BAP yang dilakukan oleh satgas imigrasi. Biasanya rentang waktu penangguhan antara 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Nah sekian penjelasan dan penjabaran dari kami Budiarjo Paspor tentang ciri paspor rusak. Semoga artikel di atas dapat menambah wawasan anda dan dapat lebih memperlakukan paspor anda lebih baik lagi.
Jika anda mengalami masalah dalam permohonan paspor, anda dapat berkonsultasi dengan kami atau anda dapat menggunakan layanan jasa kami. Silahkan menghubungi nomer whatsapp aktif kami berikut :
Dalam mengajukan permohonan paspor bagi setiap warga negara Indonesia yang menghendakinya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengajuan permohonan paspornya dapat disetujui dan paspor dapat diterbitkan. Kali ini Budiarjo Paspor akan mengulas tentang hal penting yang harus diperhatikan saat wawancara paspor di kantor imigrasi.
Pengertian Paspor RI
Paspor Republik Indonesia atau disebut sebagai Paspor RI adalah dokumen negara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri, berisi tentang identitas dari pemegang paspor, memiliki masa jangka waktu berlaku tertentu dan digunakan sebagai dokumen perjalanan lintas batas negara.
Siapa yang berhak memiliki Paspor RI?
Semua warga negara Republik Indonesia asli berhak memiliki dan mendapatkan Paspor RI, yang penerbitannya melalui mekanisme yang sudah diatur dan tunduk terhadap undang-undang keimigrasian.
Paspor RI juga dapat diberikan kepada warga negara asing yang melepaskan hak kewarganegaran asingnya dan telah melalui mekanisme ketat tertentu sehingga dapat disahkan menjadi warga negara Indonesia.
Selain itu Paspor RI juga dapat diberikan kepada warga negara dalam kategori naturalisasi, dimana dalam runtutan silsilah keluarga orang tua atau buyutnya, ada yang berasal dan berwarganegara Indonesia. Mekanisme naturalisasi ini harus dan wajib melewati seleksi dokumen yang sangat ketat dan pembuktian lapangan.
Bagaimana cara pengajuan permohonan Paspor RI?
Untuk mendapatkan Paspor RI wajib diajukan secara online melalui sebuah aplikasi bernama M-PASPOR yang wajib diunduh dulu kedalam perangkat gawai anda. Aplikasi m-paspor ini berbasis android dan ios.
Setelah selesai melakukan pengunduhan aplikasi, pemohon wajib melakukan pendaftaran dulu sebelum dapat login ke dalam aplikasi m-paspor.
Cara melakukan pendaftaran online m-paspor dapat anda baca di sini.
Hal Penting Saat Wawancara Paspor
Dalam pengajuan Paspor RI bagi setiap warga negara Indonesia, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar permohonan Paspor RI nya dapat disetujui dan diterbitkan.
Berikut 6 hal penting saat wawancara paspor yang harus diperhatikan :
Mengunduh aplikasi,
Kode barcode pendaftaran,
Berpakaian rapi
Dokumen persyaratan paspor,
Kerapian rambut dan wajah, dan
Lugas dan jujur.
1. Hal penting pertama adalah mengunduh aplikasi
Seperti sudah dijelaskan di atas, bahwa mekanisme pendaftaran paspor saat ini semua menggunakan sistem antrian online. Semua pendaftaran dilakukan dengan mengunduh sebuah aplikasi terbaru yang telah diluncurkan oleh Dirjen Imigrasi yang bernama M-PASPOR.
Saat ini sudah tidak ada lagi pengajuan permohonan paspor melalui mekanisme walkin customer seperti sebelumnya. Di mana pemohon dapat datang pagi-pagi ke kantor imigrasi terdekat untuk mengambil antrian quota permohonan paspor.
Sistem aplikasi m-paspor berbasis android dan ios. Silahkan anda mengunduhnya terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi. Pastikan anda menginput data yang benar dan mendapatkan kode barcode. Kode barcode inilah sebagai tanda bahwa anda telah terdaftar dan bisa mengajukan permohona paspor.
2. Hal penting kedua adalah kode barcode pendaftaran
Jika pendaftaran permohonan paspor anda berhasil, maka akan ada barcode yang ditampilkan pada layar gawai anda. Barcode ini berisi informasi kantor imigrasi mana yang anda pilih, waktu kedatangan meliputi hari, tanggal dan jam kedatangan, dan berisi informasi pribadi dasar pemohon,yaitu nama lengkap sesuai ektp dan nomer NIK.
Agar memudahkan dan memiliki salinannya, mencegah jika kode barcode tersebut hilang atau terhapus, ada baiknya anda menyimpan dalam bentuk foto atau dapat anda cetak/print. Penyimpanan kode barcode pendaftaran paspor bisa dengan cara anda men-screenshot melalui layar gawai anda, sehingga kode barcode tersebut dapat tersimpat dalam galeri foto handphone anda.
Kode barcode ini wajib anda tunjukkan kepada petugas imigrasi di kantor imigrasi yang anda pilih, sesuai dengan tanggal dan jam kedatangan yang anda pilih.
Selain kode barcode yang harus anda siapkan saat datang ke kantor imigrasi, kelengkapan dokumen juga wajib diperhatikan agar anda tidak bolak-balik kantor imigrasi dikarenakan dokumen yang tidak lengkap.
3. Hal penting ketiga saat wawancara paspor adalah berpakaian yang rapi
Setiap pemohon paspor yang datang ke kantor imigrasi dalam rangka pengajuan permohonan paspor wajib berpakaian yang rapi dan sopan. Ke kantor imigrasi tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong, celana pendek, rok mini dan tangtop bagi wanita, dan dilarang menggunakan sandal jepit.
Berpakaianlah yang rapi dan sopan, usahakan bagi yang laki-laki menggunakan baju berkerah, celana panjang dan bersepatu.
Satu lagi yang perlu diperhatikan adalah dimasa pandemi Covid-19 yang masih berlum berakhir, pastikan anda sehat dan memiki suhu badan kisaran normal yaitu antara 35˚-36˚ Celcius. Jika suhu anda sudah lebih dari 37˚ Celcius, sebaiknya anda menunda keberangkatan, karena pasti anda akan ditolak masuk ke dalam kantor imigrasi.
Bagi yang sehat badan pastikan juga selalu menggunakan masker dan atau faceshield. Silahkan mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan oleh kantor imihgrasi, dan lakukan pemeriksaan suhu badan pada alat detektor pintu masuk imigrasi.
Lakukan juga checkin melalui aplikasi pedulilindung.id yang sudah anda unduh pada perangkat gawai anda, dan lakukan checkout setelah selesai dan meninggalkan kantor imigrasi.
4. Dokumen persyaratan paspor adalah hal penting keempat saat wawancara paspor
Dokumen adalah salah satu hal yang cukup krusial dan sangat penting. Dari sinilah imigrasi tahu tentang anda, mulai dari nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, status pendidikan, status perkawinan, status pekerjaan, data-data anggota keluarga seperti nama suami atau istri, nama anak-anak kandung yang dimiliki, sampai dengan nama kedua orang tua kandungnya.
Dokumen yang sebaiknya anda siapkan adalah dokumen asli yang lengkap, selengkap-lengkapnya, dan tidak ada beda data antar dokumen. Setidaknya ada 7 dokumen yang harus dilampirkan, antara lain :
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP,
Kartu Keluarga (KK),
Akte Lahir (AL),
Ijazah terakhir
Akte atau Buku Nikah (jika pemohon sudah menikah),
Surat keterangan kerja dari kantor tempat anda bekerja saat ini, dan
Paspor lama terakhir sebelumnya jika sudah pernah memiliki (fisik asli dalam kondisi baik dan tidak rusak atau hilang)
Dari data-data dokumen yang dilampirkan petugas akan dapat melihat setidaknya anda layak dan berhak atau tidak untuk disetujui diterbitkan buku paspor.
Jika ada kejanggalan dalam data dokumen yang diberikan, maka pembuktian atau penguatan data dilakukan dalam metode wawancara oleh petugas imigrasi.
5. Kerapian rambut dan wajah menjadi hal penting kelima saat wawancara paspor
Dalam standard operasional procedure (SOP) pengajuan permohonan paspor, hal yang diperiksa sebelum melakukan scan sidik jari dan foto wajah adalah kelengkapan dokumen. Jika dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh imigrasi, anda akan melakukan sesi scan sidik jari dan foto wajah.
Pada sesi foto wajah, hal yang harus diperhatikan bagi pemohon berjenis kelamin laki-laki adalah rambut yang rapi tersisir. Jika pemohon memiliki rambut panjang atau gondrong pastikan tidak menutupi mata dan telinga. Hal ini juga berlaku bagi pemohon wanita yang memiliki rambut panjang dan tidak berhijab.
Pastikan juga tidak ada aksesoris pada bagian wajah yang akan difoto, misal ada tindik anting pada bibir, hidung atau kelopak mata. Jika memang memiliki tindik anting pada bagian bibir, hidung, kelopak mata atau bagian lainnya pada wajah, maka aksesoris yang tersemat pada wajah wajib dicopot terlebih dahulu.
Hal ini untuk dapat memberikan kejelasan gambaran wajah sesungguhnya dan rumusan tulang wajah yang benar.
6. Lugas dan jujur menjadi hal penting terakhir saat wawancara paspor
Sesi wawancara adalah sesi terakhir yang wajib dilalui oleh setiap pemohon Paspor RI. Dalam sesi ini petugas akan melakukan sesi wawancara, di mana akan digali informasi yang dirasa perlu untuk lebih menguatkan data bagi pemohon.
Hal ini dilakukan agar imigrasi merasa yaqin terhadap pemohon dan setiap data yang dikumpulkan juga untuk kepentingan imigrasi. Kepentingan tersebut salah satu contohnya jika pemegang paspor yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri mengalami kendala atau mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Maka dari data yang ada pada paspor yang bersangkutan dapat dilakukan hal yang semestinya seperti menghubungi anggota keluarga terdekat.
Demikian penjelasan singkat tentang 6 hal penting saat wawancara paspor yang harus diketahui oleh setiap pemohon. Semoga artikel ini dapat membantu dan memberikan informasi lebih khususnya bagi mereka yang ingin mengajukan permohonan paspor tapi awan informasi.
Jika ada kendala atau permasalahan dalam pengajuan paspor dan anda membutuhkan bantuan ataupun konseling, maka anda berada pada tangan yang tepat. Anda dapat menghubungi kami, Budiarjo Paspor, biro jasa paspor dan keimigrasian yang sudah berpengalaman sejak tahun 2011.
Silahkan anda dapat menghubungi nomer whatsapp aktif kami di :
Dari pengalaman kami bekerja sebagai biro jasa paspor atau konsultan keimigrasian, berbagai masalah dan kendala telah banyak kami alami dan lewati terkait permasalahan seputar pembuatan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Salah satu yang cukup sering kami tangani adalah permohonan paspor yang ditangguhkan.
Apa Itu Paspor RI
Paspor RI atau Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pada buku paspor termuat identitas pemegangnya berupa data personal dan data biometrik, memiliki masa berlaku tertentu dan digunakan untuk melakukan perjalanan lintas batas antar negara.
Paspor RI berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, yang dalam bahasa sederhana bisa disebut sebagai KTP Internasional.
Paspor adalah dokumen milik negara, maka diwajibkan kepada setiap pemegang buku paspor untuk menjaga, merawat dan melindunginya, baik dari potensi kerusakan maupun kehilangan.
Ada berapa macam jenis paspor
Negara Republik Indonesia menerbitkan 3 (tiga) jenis paspor, yaitu :
Paspor Umum (hijau),
Paspor Dinas (biru), dan
Paspor Diplomat (hitam).
Papsor Umum Hijau
Adalah paspor yang diterbitkan untuk umum, dapat dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, baik bayi yang baru lahir sampai dengan orang dewasa, baik laki-laki dan perempuan tanpa terkecuali dan memenuhi syarat.
Paspor umum hijau memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun, terdiri dari 48 halaman dan dapat diperpanjang ketika masa berlakunya habis atau jika halamannya penuh.
Paspor umum hijau juga dibagi lagi menjadi 2 (dua) jenis kategori, yaitu paspor umum biasa dan paspor umum elektronik. Perbedaannya adalah pada paspor elektronik tersemat “chip” elektronik” yang dapat mengamankan data pemegang paspor dari pemalsuan dokumen.
Bagaimana cara memperoleh paspor umum hijau?
Saat ini pengajuan permohonan paspor sudah tidak melayani lagi dengan sistem datang langsung ke imigrasi atau yang biasa disebut dengan sistem “walkin customer“. Semua pengajuan permohon paspor sudah mengalami digitalisasi dengan menggunakan sebuah sistem yang terintegrasi.
Sistem permohonan paspor terbaru yang sudah diluncurkan oleh Dirjen Imigrasi diberi nama dengan layanan M-PASPOR.
Sistem layanan M-Paspor ini berbasis aplikasi yang wajib diunduh dulu pada gawai yang dimiliki oleh pemohonnya. Pengunduhan dapat dilakukan baik mereka pemilik gawai berbasis android maupun ios.
Jika anda belum mengunduh layanan terbaru permohonan paspor ini, maka anda dapat mengunduhnya dengan mengklik tautan berikut ini ? M-PASPOR
Permohonan paspor yang ditangguhkan rata-rata memiliki kasus dan atau permasalahan sebelumnya. Kasus dan permasalahan yang biasa terjadi dan mengakibatkan permohonan paspornya menjadi ditangguhkan antara lain :
Kehilangan paspor,
Paspornya rusak,
Ada perbedaan data paspor dengan dokumen yang diajukan saat penggatian atau perpanjang paspornya.
Kehilangan paspor
Berdasar aturan dan perundang-undangan keimigrasian yang sudah dijelaskan di atas, bahwa paspor adalah dokumen negara, dan setiap pemegang buku paspor wajib untuk menjaganya, merawatnya dan melindunginya dari potensi kerusakan atau kehilangan.
Jika pemegang paspor kemudian kehilangan buku paspornya, maka yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan paspor melalui jalur biasa seperti pengajuan penggantian buku paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Proses permohonan karena paspor hilang wajib melalui mekanisme BAP (Berita Acara Penyidikan) terlebih dahulu yang dilakukan oleh Seksi WASDAKIM (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).
Hasil penyidikan saat pemohon di BAP di kantor imigrasi akan menentukan apakah pemohon dapat disetujui untuk diterbitkan buku paspor kembali, atau justru pemohon mendapatkan sanksi berupa penangguhan, yang durasi atau lamanya penangguhan tergantung dari bobot kesalahan yang telah dilakukan.
Lama durasi penangguhan dapat bervariasi antara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan untuk kategori pelanggaran ringan, 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan untuk kategori pelanggaran berat, dan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan maksimal 5 (lima) tahun untuk kategori pelanggaran berat.
Setelah masa penangguhannya selesai maka pemohon baru dapat mengajukan kembali permohonan paspornya.
Paspor rusak
Jenis kelalaian ini sama persis penanganan dan penyelesaiannya seperti paspor hilang. Perbedaannya adalah jika paspor hilang sudah tidak memiliki lagi fisik paspornya, sedangkan kategori paspor rusak, fisik paspornya masih ada hanya dalam keadaan rusak.
Pengajuan permohonan penerbitan kembali paspor baru dikarenakan paspor lamanya rusak juga wajib melalui mekanisme BAP oleh Seksi Wasdakim.
Hasil dari BAP juga akan menentukan apakah pemohon dapat diterbitkan kembali paspor baru atau justru malah ditangguhkan.
Sama seperti kategori paspor rusak, jika hasil BAP nya dinyatakan ditangguhkan, maka pemohon paspor kategori paspor rusak baru akan dapat diterbitkan paspornya setelah masa penangguhannya rusak.
Untuk jenis keasalahan terberat dan mendapatkan sanksi penangguhan minimal 12 (dua belas) bulan biasanya dikarenakan adanya beda data antara paspor lama yang dimiliki dengan data dokumen yang saat ini dipunya.
Pemohon dengan kategori seperti ini biasanya dan kebanyakan adalah mereka para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dulu saat ingin membuat paspor dengan tujuan untuk bekerja di luar negeri tapi belum memenuhi cukup persyaratan umur.
Dikarenakan tidak cukup umur sebagai TKI, namun kebanyakan dari mereka sudah tergiur akan indahnya bekerja di luar negeri oleh para oknum, akhirnya mereka melakukan jalan ilegal dengan memalsukan umur dan dokumen mereka.
Permasalahan kemudian timbul saat Negara Indonesia mulai berbenah sistem kependudukannya dan menetapkan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP) yang berbasis Nomer Induk Kependudkan (NIK) online.
Maka dengan dibuat sistem NIK online, mereka yang sudah terlanjur membuat paspor dengan data dan dokumen palsu akan tertolak secara sistem saat melakukan pengajuan penggantian buku paspor saat paspornya sudah melewati masa berlaku.
Cara Agar Permohonan Paspor Tidak Ditangguhkan
Yang perlu diketahui dari pemohon dengan kategori permasalahan seperti di atas adalah menanyakan ke petugas penyidik atau mencari tahu dulu kemungkinan dari hasil BAP nya, apakah nanti akan disetuji atau justru malah ditangguhkan.
Kebanyakan dari pemohon dengan permasalahan seperti yang sudah saya jelaskan di atas enggan atau malu atau malah malas bertanya terlebih dahulu. Ini dimungkinkan karena mereka memang awam terhadap informasi dan undang-undang keimigrasian.
Berikan keterangan sedetail mungkin kepada petugas pelaksana BAP, dan pastikan keterangan yang anda berikan adalah keterangan yang jujur dan lugas.
Lampirkan dokumen selengkap untuk menghindari terjadinya penangguhan. Saran dari kami adalah anda juga melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat anda bekerja sekarang, dan cantumkan dalam surat keterangan kerja itu bahwa anda membutuhkan paspor dalam waktu dekat untuk keperluan kantor.
Solusi bagi paspor yang ditangguhkan
Sejatinya tidak ada solusi bagi paspor yang sudah ditangguhkan secara sistem oleh imigrasi. Yang dapat dilakukan bagi pemohon yang kedapatan hasil BAP nya ditangguhkan adalah menunggu masa penangguhannya berakhir.
Setelah masa penangguhan yang tercetak pada surat keputusan penangguhan yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi berakhir, maka yang bersangkutan berhak untuk dapat diterbitkan kembali paspornya dengan menghubungi kembali kantor imigrasi dimana surat penangguhan tersebut diterbitkan.
Demikian informasi dari kami terkait permasalahan paspor yang ditangguhkan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda seputar paspor dan permasalahannya. Bagi anda yang memiliki masalah seputar pengajuan permohonan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya, dan membutuhkan konsultasi atau bantuan layanan jasa, anda dapat menghubungi kami, Budiarjo Paspor, pada nomer kontak whatsapp aktif kami di :
Menjelang perhelatan balap motor paling bergengsi di dunia, yaitu MotoGP Mandalika, di Pulau Lombok, Indonesia, yang akan diselenggarakan pada Bulan Maret 2022 nanti, praktis seluruh penginapan di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat ludes dipesan. Turis mancanegara akan segera memadati pulau ini.
Adanya ajang balap motor paling bergengsi di dunia ini tak hanya lebih memperkenalkan dan meningkatkan perhatian internasional terhadap Indonesia, namun Pulau Lombok yang dijadikan sebagai arena balap menjadi melambung ketenarannya dalam sekejab.
Dihelatnya MotoGP di Indonesia diklaim bisa menjadi salah satu pilar pendukung pemulihan ekonomi pada sektor pariwisata dengan target turis asing. Hal ini tentu akan mendongkrak pemasukan negara melalui devisa wisatawan mancanegara.
Covid19 memang sudah meluluhlantakan berbagai sektor perekonomian, khususnya sektor pariwisata selama 2 tahun sejak awal 2020. Geliat pemulihan sektor pariwisata sangat terasa setelah Presiden Jokowi meresmikan sirkuit internasional Mandalika dan mendapat dukungan dari Dorna, selaku Presiden MotoGP untuk medapatkan kontrak penyelanggaraan dan perhelatan balap motor nomer 1 di dunia.
Seiring dengan dibukanya kembali pintu masuk keimigrasian Indonesia terhadap turis asing melalui 2 (dua) border pintu masuk, yaitu Kepulauan Riau dan Pulau Bali, akses bagi wisatawan mancanegara yang akan mengikuti perhelatan MotoGP di Indonesia menjadi terbuka lebar.
Dikutip dari halaman resmi imigrasi.go.id, mekanisme lalu lintas pelaku perjalanan internasional pada ajang MotoGP 2022 Mandalika dilakukan dengan sistem “bubble“.
Mekanisme sistem bubble disini yaitu sebuah sistem yang diterapkan oleh pihak Imigrasi RI demi mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 khususnya variam omicron. Setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan ajang perhelatan balap motor paling bergensi di dunia ini wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Orang asing yang ingin menghadiri dan menyaksikan MotoGP Mandalika 2022 wajib sudah memiliki visa kunjungan (VK), atau ijin masuk lainnya yang sesuai dengan peraturan perudang-undangan.
Hal lain yang wajib diperhatikan adalah, mereka para turis asing pemegang ijin masuk Indonesia, juga sudah harus dan wajib memiliki asuransi kesehatan dengan minimal nilai pertanggungan sebesar $25.000 US Dollar.
Ijin masuk orang asing (WNA) yang dimaksud di atas adalah ijin masuk yang sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham No.34 Tahun 2021dan peraturan Pedoman Pemberian Visa.
Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial dapat memasuki kawasan MotoGP 2022 di Mandalika melalui pintu masuk Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan internasional selain pembalap dan ofisial, dapat menuju kawasan MotoGP Mandalika melalui penerbangan internasional langsung ke Bandara Internasinal Lombok atau dengan transit di pintu kedatangan internasional sesuai dengan Keputusan Kepala Satgas Covid-19.
Keputusan Kepala Satgas Covid-19 RI mengatur tentang tentang pintu masuk (Entry Point) bagi penyelenggara perjalanan lintas batas, tempat untuk karantina dan kewajiban RT-PCR.
Setelah semua terverfikasi dan dinyatakan aman, semua pelaku perjalanan internasional non pembalap atau non ofisial dapat melakukan perjalanan domestik menuju kawasan MotoGP 2022.
Demikian sekilas informasi tentang aturan dan tatacara masuk wilayah Republik Indonesia dalam suasana pandemi terkait perhelatan ajang balap MotoGP Madalika 2022.
Jika ada dari sahabat yang membutuhkan bantuan terkait permasahan paspor dan atau permasalahan keimigrasian lainnya, dapat menghubungi kami, Budiarjo Paspor, pada nomer kontak whatsapp aktif kami di :
Bagi sebagian orang yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, Bogor, Bandung biasanya tidak susah untuk mencari biro jasa paspor. Tapi tidak demikian bagi mereka yang tinggal di daerah, misalnya salah satu kota di Jawa Barat, yaitu Sukabumi. Untuk itu kami, Budiarjo Paspor, hadir bagi anda yang membutuhkan bantuan permohonan pelayanan proses paspor sebagai Biro Jasa Paspor Sukabumi.
Sekelumit Tentang Paspor
Paspor adalah sebuah dokumen perjalanan yang wajib dimiliki oleh seorang individu, digunakan untuk melakukan perjalanan lintas batas negara.
Di dalam buku paspor termuat data-data pemegang paspor, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, kantor imigrasi yang mengeluarkan buku paspor, tanggal diterbitkannya buku paspor, tanggal kadaluarsa buku paspor, dan data-data biometrik dari pemegang paspor.
Data-data biometrik yang dimaksud adalah rumus dari kesepuluh sidik jari dan rumus dari tulang wajah.
Selain data pribadi, dalam data keimigrasian juga terkandung data keluarga dari pemegang paspor, meliputi nama kedua orang tua kandung, status pernikahan, status pendidikan, nama istri atau suami jika sudah menikah dan nama anggota keluarga lainnya seperti nama anak.
Pada Paspor Indonesia dikenal atau dibagi menjadi 3 (tiga) jenis paspor, yaitu :
Paspor Umum (hijau),
Paspor Dinas (biru),dan
Paspor Diplomat (hitam).
Paspor Umum
Paspor jenis ini diperuntukan dan diterbitkan untuk semua kalangan dan warga negara Indonesia. Semua warga negara Indonesia dapat dan berhak mengajukan untuk kepemilikan paspor. Hanya mekanisme pengajuan dan penerbitannya diatur dalam peraturan keimigrasian.
Artinya jika seorang warga negara Indonesia ingin memiliki Paspor RI, maka yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi yang sudah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi, yang disebut dengan aplikasi M-PASPOR.
Warna sampul atau cover dari buku paspor jenis ini berwarna hijau. Ini dilakukan untuk membedakan dengan jenis paspor lainnya yang sama-sama diterbitkan oleh pihak Imigrasi RI hanya memiliki fungsi yang berbeda.
Paspor Dinas
Paspor jenis ini memiliki sampul atau cover buku berwarna biru. Paspor dinas diterbitkan oleh intansi pemerintahan atau kedinasan tertentu melalui Dirjen Imigras yang bekerja sama dengan Kementrian Luar Negeri.
Paspor dinas ini hanya dapat digunakan untuk keperluan dinas ke negara lain untuk sebuah urusan dinas antar negara.
Paspor Diplomat
Paspor ini hanya diterbitkan khusus untuk para diplomat Republik Indonesia, diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi melalui Kementrian Luar Negeri.
Warna sampul atau cover dari paspor diplomat berwarna hitam, dan hanya digunakan untuk keperluan kedinasan yang berhubungan dengan diplomat atau perwakilan Negara Republik Indonesia dikancah internasional.
Cara Memperoleh Paspor Hijau
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini pengajuan permohonan paspor hijau atau paspor umum wajib melalui aplikasi yang diunduh terlebih dahulu melalui handphone yang berbasis android.
Nama aplikasi permohonan pengajuan Paspor Republik Indonesia adalah M-PASPOR. Anda dapat mengunduh aplikasi mpaspor melalui tautan berikut ini : M-PASPOR
Dokumen Pengajuan Paspor
Setelah anda berhasil melakukan pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi mpaspor dengan bukti telah mendapatkan barcode, berikutnya adalah anda tinggal datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai dengan hari, tanggal dan waktu yang juga sudah dipilih sebelumnya.
Adapun dokumen yang wajib anda bawa agar permohonan anda dapat diterima, dan akhirnya dapat diterbitkan paspor, adalah :
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP),
Kartu Keluarga (KK),
Akte Lahir (AL),
Ijazah terakhir,
Akte/Buku Nikah (jika anda sudah menikah, jika belum tidak usah), dan
Surat Keterangan Kerja (diterbitkan oleh pihak berwenang dari kantor tempat anda bekerja saat ini).
Pastikan semua dokumen anda di atas lengkap, ada aslinya dan tidak bermasalah pada datanya (terdapat perbedaan data antar dokumen).
Setelah dokumen anda lengkap, ada aslinya semua, dan dipastikan tidak ada beda data antar dokumen, maka silahkan anda datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih melalui aplikasi mpaspor sesuai dengan tanggal yang sudah anda pilih.
Siapkan copi dokumen masing-masing 1 (satu) lembar dikertas A4, karena copian tersebut akan dijadikan arsip imigrasi.
Biaya Proses Paspor
Biaya resmi sesuai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) paspor terbaru yang sudah dirilis oleh pihak imigasi adalah sebesar Rp350.000 untuk jenis paspor hijau biasa 48 halaman masa berlaku 5 (lima) tahun, BUKAN jenis elektronik paspor (epaspor).
Jika anda telah selesai melalui proses dan tahapan seleksi dokumen, sidik jari, sidik wajah dan wawancara, maka segera bayarkan biaya resmi pengajuan permohonan paspor anda di atm (anjungan tunai mandiri) bank terdekat, atau bisa melalui kantor POS.
Paspor anda akan terbit dan dapat anda ambil 3 – 5 hari kerja setelah pembayaran PNBP paspor. Paspor wajib anda ambil sendiri di kantor imigrasi tempat anda proses. Namun jika anda berhalangan dalam pengambilan paspor, anda dapat mengkuasakan kepada orang lain dengan menyertakan surat kuasa yang telah ditandangani di atas meterai 10.000 dan menyertakan juga copi ektp anda dan yang dikuasakan.
Namun bagimana bagi anda yang ingin dilayani dalam proses pengajuan paspornya, atau memang anda mencari biro jasa paspor di wilayah Sukabumi?
Gampang saja…saat ini kami, Budiarjo Paspor, sudah hadir dan dapat membantu anda yang berdomisili di Sukabumi dan sekitarnya untuk kepengurusan paspor dan layanan keimigrasian lainnya.
Biro Jasa Paspor Sukabumi
Budiarjo Paspor adalah biro jasa paspor dan keimigrasian yang sudah berpengalaman sejak tahun 2011 hingga sekarang. Memiliki jaringan kerja yang sangat luas dari mulai wilayah Lampung sampau dengan Bali.
Kali ini Budiarjo Paspor hadir di kota Sukabumi untuk membantu para pemohon paspor atau layanan keimigrasian lainnya.
Adapun Budiarjo Paspor melayani untuk permohonan :
Paspor baru atau perpanjang,
Paspor rusak/hilang,
Paspor TKI,
Paspor anak
Paspor umroh/haji,
Ijin tinggal WNA (kitas/kitap),
Visa kunjungan bagi WNA,
Layanan affidavit, dan
Permasalahan keimigrasian lainnya.
Tata Cara Menggunakan Layanan Jasa Biro Paspor Sukabumi
Untuk dapat menggunakan layanan jasa dari Budiarjo Paspor anda cukup menghubungi kami di nomer whastapp aktif kami yang tercantum pada akhir tulisan ini. Silahkan ajukan bantuan permohonan anda untuk mendapat kemudahan layanan dari kami.
Keunggulan Menggunakan Biro Jasa Paspor Sukabumi
Dengan pengalaman sejak 2011 kami sudah melayani dan memiliki basic customer dari berbagai kalangan yang sangat puas dari pelayanan yang kami berikan.
Sesuai dengan slogan kami, bahwa kami akan melayani dengan penuh integritas, cepat dan amanah. Beberapa testimoni dari customer-customer kami dapat anda baca di sini.
Jika anda membutuhkan bantuan layanan dalam kepengurusan paspor, atau memiliki masalah dalam kepengurusan paspor, atau paspor anda bermasalah, atau data untuk pengajuan paspor anda bermasalah dan membutuhkan bantuan kami, silahkan menghubungi Budiarjo Paspor di nomer whatsapp aktif berikut ini :
Sejak pertamakali diujicobakan jenis paspor elektronik (epaspor) kepada publik, yaitu di tahun 2011, Dirjen Imigrasi Republik Indonesia akhirnya mulai memberlakukan secara umum pada tahun 2015. Hanya tidak semua kantor imigrasi dapat menerbitkan jenis elektronik paspor ini. Kali ini Budiarjo Paspor akan memberikan informasi terbaru daftar kantor imigrasi yang terbitkan epaspor.
Berdasar keputusan Direktur Jenderal Imigrasi terbaru, yaitu Nomer IMI-0278.GR.01.01/2021, Dirjen Imigrasi sudah menambah jumlah kantor imigrasi yang dapat menerbitan epaspor menjadi 52 (lima puluh dua) kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Maka sejak keputusan tersebut diterbitkan, yaitu pertanggal 28-12-2021, layanan paspor elektronik dapat lebih banyak diakses oleh masyarakat luas.
Apa Itu EPASPOR
Epaspor atau elektronik paspor sejatinya adalah jenis buku paspor biasa yang lebih disempurnakan secara teknologi dengan menyematkan 2 (dua) buah “chip” pada cover depan dan belakang buku paspor.
Chip yang disematkan pada cover depan dan belakang buku paspor berisikan data biometrik dari pemegang paspor, meliputi rumus sidik jari, rumus sidik wajah dan data personal seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, riwayat pendidikan dan data keluarga pemegang paspor.
Apa Keunggulan EPASPOR
Beberapa keunggulan bagi pemilik dan pemegang paspor jenis elektronik antara lain :
Autogate Imigrasi,
Kemudahan mendapatkan visa Jepang, dan
Keamanan data pada chip.
Autogate Imigrasi
Pelaku perjalanan luar negeri yang berada pada negara-negara yang telah menerapkan sistem chip pada paspornya akan menyediakan pintu khusus, yaitu akses masuk yang bernama autogate. Pada pintu ini pemeriksaan paspor dilakukan dengan memindai paspor pada sebuah alat khusus, tanpa perlu mengantri pada konter-konter imigrasi yang ada petugasnya.
Kemudahan Mendapatkan Visa Jepang
Perbedaan pelayanan juga akan didapatkan bagi pemegang paspor jenis elektronik dalam kepengurusan visa tujuan negara Jepang. Jika anda pemegang jenis epaspor, urus visa di Kedutaan Besar Jepang menjadi lebih mudah dan lebih murah. Anda hanya tinggal menyerahkan dokumen epaspornya tanpa syarat dokumen lain, dan hanya dengan membayarkan biaya visa waivernya sebesar Rp190rb, dengan lama proses maksimal 2x24jam visa waiver Jepang anda sudah akan terbit.
Keamanan Data
Teknologi chip yang digunakan dan disematkan pada paspor ini jelas jauh lebih aman. Data tidak dapat dipalsukan atau diduplikasikan. Ini jelas membawa keuntungan tersendiri bagi pemiliknya dan membawa rasa aman karena dapat dapat terhindar dari potensi penduplikasian atau pemalsuan data yang mungkin atau bisa digunakan oleh pihak-pihak yang dapat merugikan.
Kantor Imigrasi Yang Terbitkan EPASPOR
Berikut adalah daftar kantor-kantor imigrasi di Indonesia yang sudah dapat menerbitkan paspor jenis elektronik atau yang biasa disebut sebagai epaspor. Ke-52 kantor imigrasi tersebut antara lain imigrasi :
1.
Ambon
14.
Gorontalo
27.
Manado
40.
Samarinda
2.
Balikpapan
15.
Jakarta Barat
28.
Manokwari
41.
Semarang
3.
Banda Aceh
16.
Jakarta Pusat
29.
Mataram
42.
Serang
4.
Bandar Lampung
17.
Jakarta Selatan
30.
Medan
43.
Soekarno-Hatta
5.
Bandung
18.
Jakarta Timur
31.
Ngurah Rai
44.
Surabaya
6.
Banjarmasin
19.
Jakarta Utara
32.
Padang
45.
Surakarta
7.
Batam
20.
Jambi
33.
Palangka Raya
46.
Tangerang
8.
Bekasi
21.
Imigrasi Jayapura
34.
Palembang
47.
Tanjung Perak
9.
Bengkulu
22.
Kendari
35.
Palu
48.
Tanjung Pinang
10.
Bitung
23.
Kupang
36.
Pangkal Pinang
49.
Tanjung Priok
11.
Bogor
24.
Makasar
37.
Pekanbaru
50.
Ternate
12.
Denpasar
25.
Malang
38.
Polonia
51.
Timika
13.
Depok
26.
Mamuju
39.
Pontianak
52.
Yogyakarta
Daftar Kantor Imigrasi Yang Terbitkan Epaspor
Cara Membuat Elektronik Paspor (EPASPOR)
Untuk membuat elektronik paspor saat ini sangat berbeda dengan pengajuan permohonan paspor sebelumnya. Pemohon wajib melakukan pengajuan permohonan secara online. Dan saat ini imigrasi melalui Direktorat Jenderal Imigrasinya telah meluncurkan aplikasi terbaru berbasis android yang dikenal dengan nama M-PASPOR.
Tatacara pengajuan paspor, khususnya jenis elektronik paspor dapat anda baca di sini.
Dokumen Pengajuan Permohonan EPASPOR
Setelah anda mendapatkan barcode dari aplikasi mpaspor, maka hal lain yang harus anda siapkan adalah menyiapkan dokumen pendukungnya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon adalah :
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP),
Kartu Keluarga (KK),
Akte Kelahiran (AL),
Ijazah terakhir,
Akte/Buku Nikah (jika pemohon sudah menikah),
Surat Keterangan Kerja (dari kantor tempat pemohon bekerja saat ini), dan
Paspor lama (jika sebelumnya pernah memiliki).
Demikian penjelasan singkat tentang 52 daftar kantor imigrasi di Indonesia yang sudah dapat menerbitkan paspor jenis elektronik atau EPASPOR.
Jika sahabat membutuhkan bantuan dikarenakan adanya kendala dalam pengajuan paspor, dan atau memiliki permasalahan keimigrasian lainnya, anda dapat menguhubungi kami untuk bantuan pada nomer whatsapp aktif kami di :
Setiap warga negara asing yang masuk dan tinggal di Indonesia memiliki beberapa mekanisme yang harus dipenuhi agar mendapatkan dan memiliki ijin tinggal. Walau warga negara asing cendrung memiliki kepatuhan terhadap aturan, namun tidak menutup kemungkinan ada dari mereka yang masih melanggar. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah overstay bagi warga negara asing.
Overstay warga negara asing (WNA) adalah sebuah pelanggaran ijin tinggal karena melebihi batas akhir visa disuatu negara. Aturan dan hukuman yang berlaku terhadap warga negara asing yang melanggar dan melebihi ijin tinggal bisa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
Di negara kita Indonesia, biaya denda yang diterapkan bagi warga negara asing yang melanggar dan melebihi ijin tinggalnya adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari.
Bagaimana Cara Membayar Overstay Warga Negara Asing
Saat ini Dirjen Imigrasi memberikan fasilitas layanan tersendiri untuk mempermudah pembayaran overstay bagi warga negara asing yang melanggar dan melebihi ijin tinggalnya di Indonesia.
Fasilitas layanan ini disebut Immigration Payment System atau disingkat IMPAS.
Melalui IMPAS, warga negara asing (WNA) atau penjaminnya dapat membayar secara online setelah menerima Kode Billing Simponi yang didapat dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara.
Pembayaran dapat dilakukan melalui menu atau fitur pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ada pada layanan aplikasi mobile banking atau internet banking atau dapat melalui teller bank HIMBARA.
HIMBARA adalah Himpunan Bank Negara yang terdiri dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Mekanisme atau Alur Pembayaran Overstay Warga Negara Asing
Warga Negara Asing (WNA) terdeteksi overstay pada sistem Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Jumlah overstay terverifikasi oleh Supervisor Imigrasi TPI.
Warga Negara Asing (WNA) atau penjaminnya menerima tagihan (billing) pembayaran dari sistem imigrasi yang telah terintegrasi dengan SIMPONI sesuai dengan jumlah overstay.
Melakukan pembayaran pada bank atau sistem jaringannya (mobile banking/internet banking/teller) sesuai nilai yang tertera pada tagihan (billing) pembayaran.
Menerima bukti pembayaran yang telh terkonfirmasi oleh bank persepsi.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut dapat melakukan perjalanan ke luar Indonesia.
Dengan menilik besarnya denda overstay bagi WNA yang kedapatan melanggar ijin tinggalnya di Indonesia, yaitu sebesar Rp1.000.000,- per hari, maka dihimbau bagi setiap Warga Negara Asing yang akan, atau sudah masuk Indonesia benar-benar melihat kapan batas akhir ijin tinggalnya.
Beban besar denda overstay yang tidak dapat dibayarkan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan atau penjaminnya akan mengakibatkan kerugian bagi WNA tersebut, yaitu dengan ancaman deportasi dan tidak akan mendapatkan kembali ijin masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal-hal Yang Menyebabkan WNA Overstay
Berdasar studi dan penelitian yang pernah dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas 11 Maret Surakarta (jurnal uns), beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab Warga Negara Asing (WNA) kedapatan melanggar ijin tinggalnya, secara umum dibagi menjadi 3, antara lain :
Faktor Penjamin (sponsor),
Faktor Warga Negara Asing, dan
Faktor Petugas Imigrasi.
Penjamin atau Sponsor
Penjamin merupakan orang atau korporasi yang bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan warga negara asing selama berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Dilihat dari besarnya tanggungjawab penjamin atau sponsor terhadap keberadaan WNA di Indonesia, maka dibutuhkan kejujuran saat melakukan pelaporan mengenai warga negara asing yang akan dijaminnya.
Ketidakjujuran ini dapat menimbulkan potensi pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran ijin tinggal.
Berdasar aturan Undang-Undang No. 6, Tahun 2011, Pasal 63, disebutkan bahwa penjamin atau sponsor wajib bertanggung jawab atas :
keberadaan dan tingkah laku warga negara asing selama berada di Indonesia,
wajib memberikan laporan atas segala perubahan status dari warga negara asing yang dijaminnya,
wajib membayar segala biaya yang timbul dari pemulangan atau pengembalian warga negara asing jika ijin tinggalnya sudah habis, dan
wajib membayar denda jika warga negara asing yang dijaminnya menjadi subjek tindakan keimigrasian dikarenakan menyalahi dan melanggar aturan ijin tinggal.
Faktor Warga Negara Asing
Hal ini dipengaruhi dari tingkah laku dan kejujuran dari warga negara asing tersebut sendiri selama berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indoneisia.
Secara general faktor di sini dikarenakan ketidaktahuan atau ketidakingintahuan WNA tersebut untuk membaca dan memahami tentang aturan-aturan keimigrasian yang berlaku dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, keadaan seperti kehabisan uang dan kehilangan dokumen (paspor) juga bisa menjadi faktor penyalahgunaan ijin tinggal.
Petugas Imigrasi
Peran petugas imigrasi dalam pengawasan lintas batas sangatlah besar. Tidak dapat dipungkiri, meskipun aturan keimigrasian yang sudah baik tetap harus didukung oleh mental petugas yang baik juga.
Jika petugas imigrasi yang bertugas pada pintu keluar-masuk orang asing bertindak acuh dan bersikap lemah maka orang asing tersebut akan dengan berani dan leluasa berkeliaran di Indonesia.
Faktor jumlah petugas Imigrasi yang terbatas dalam menjaga pada pos lintas batas, disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya penyalahgunaan ijin tinggal oleh warga negara asing. Sangat penting untuk menjaga koordinasi dengan instansi lain agar masalah ini dapat diminimalkan dan tetap menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata internasional.
Demikian sedikit informasi dan penjelasan tentang overstay dan penanganannya bagi warga negara asing oleh Budiarjo Paspor.
Jika sahabat menemui kendala dalam penyelesaian permasalahan ijin tinggal warga negara asingnya dapat menghubungi kami pada nomer whatsapp aktif kami berikut ini :