Banyak dari para pemegang paspor yang dalam kondisi tertentu ternyata fisik paspornya dinyatakan rusak. Padahal masih memiliki fisik yang baik, utuh dan bagus, tapi pada kenyataannya paspor tersebut dinyatakan rusak. Lalu apa saja ciri paspor rusak itu? Kondisi bagaimana sehingga paspor dinyatakan rusak?
Untuk dapat memahami masalah ini, Budiarjo Paspor akan mencoba mengulas dan menjelaskan ciri-ciri buku paspor dinyatakan rusak. Untuk itu silahkan baca artikel ini sampai habis ya sahabat, agar pengetahuan kalian tentang seputar paspor dan keimigrasian menjadi bertambah.
Sebelum membahas tentang ciri dari paspor rusak ada baiknya kita mengulang tentang arti dan definisi dari paspor, kegunaan dari paspor, jenis-jenis paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, bagaimana cara membuat paspor dan bagaimana ciri paspor dinyatakan rusak,
Pengertian Paspor RI
Paspor adalah sebuah dokumen berisi informasi pemegang buku paspor, yang terdiri dari data personal, data anggota keluarga dan data biometrik dari pemegang paspor, digunakan untuk melakukan perjalanan lintas batas negara, diterbitkan oleh instansi terkait dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, dan memiliki masa berlaku tertentu sejak buku diterbitkan.
Dikarenakan paspor diterbitkan oleh lembaga negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, maka paspor tersebut termasuk ke dalam dokumen negara, yang keberadaannya wajib dijaga sebaik mungkin oleh pemegang paspor yang datanya ada dan tercantum dalam buku paspor tersebut.
Dikarenakan paspor adalah termasuk dokumen negara, maka terikat didalamnya undang-undang yang mewajibkan pemegang buku paspor tesebut untuk selalu menjaganya dalam keadaan baik. Dan barang siapa yang dengan sengaja maupun tidak membuat buku paspor tersebut rusak atau hilang, maka ada sangsi yang telah diatur karenanya.
Jenis-jenis Paspor RI
Di negara Republik Indonesia, ada 3 (tiga) jenis buku paspor yang diterbitkan, yaitu :
- Paspor Umum (hijau),
- Paspor Dinas (biru), dan
- Paspor Diplomatik (hitam).
Dari ketiga jenis paspor di atas yang umum dimiliki dan dapat dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia adalah jenis paspor hijau, atau paspor umum.
Paspor umum hijau yang beredar di Indonesia juga dapat dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Paspor Umum Biasa 48 halaman
- Paspor Elektronik (EPASPOR) 48 halaman
Kedua jenis paspor hijau di atas, baik paspor biasa maupun paspor elektronik, keduanya sama-sama terdiri dari 48 halaman dan memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal diditerbitkan yang tercetak dalam buku paspor.
Cara Membuat Paspor RI
Untuk dapat membuat dan mengajuka Paspor RI saat ini sudah cukup mudah. Di mana semua pengajuan dilakukan secara online melalui gawai yang anda miliki.
Anda dapat melakukan pengajuan melalui sebuah aplikasi yang bernama M-PASPOR.
Aplikasi ini dapat anda unduh dulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat.
Tata cara pengajuan permohonan Paspor Republik Indonesia dapat anda baca di sini.
Pengertian Paspor Rusak
Sebagai salah satu dokumen resmi negara yang fungsinya sangat penting bagi Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan lintas batas negara, dalam kepemilikan buku paspor ada aturan-aturan yang melindungi keabsahan Paspor RI tersebut.
Aturan yang jarang dipahami apalagi sempat dibaca oleh para pemegang buku paspor adalah ketentuan tentang paspor rusak. Bagaimana sebuah buku paspor dapat dimasukkan dan dikategorikan ke dalam paspor rusak? Apa saja ciri dari paspor rusak?
Ciri Paspor Rusak
Dari keterangan yang dapat kita baca pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.8 Tahun 2014, paspor dapat dikatakan rusak saat kondisi fisiknya dapat membuat keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, dan atau menjadikan kondisi dimana dapat memberikan kesan tidak pantas sebagai sebuah dokumen resmi negara.
Dari penjabaran peraturan perundangan tentang paspor rusak di atas, secara rinci paspor dapat dikategorikan rusak jika pada fisik buku paspor tersebut kedapatan salah satu dari kondisi di bawah ini :
- Sobek,
- Berlubang,
- Dicoret atau tercoret secara disengaja maupun tidak,
- Basah atau terkena suatu cairan, dan
- Terlipat.
1. Sobek
Salah satu bagian atau keseluruhan dari buku paspor yang tersobek sudah dapat menjadikannya masuk ke dalam kategori paspor rusak. Sobek di sini bisa diakibatkan banyak faktor yang pada umumnya adalah kelalaian dari pemegang paspor.
Tergunting, tersobek oleh anak kecil atau bahkan tersobek oleh petugas bandara imigrasi saat akan mencabut kertas yang di strapless dalam halaman paspor kita adalah segala kemungkinan yang pernah kami alami selama bekerja sebagai biro jasa paspor.
2. Berlubang
Kondisi berlubang dapat terjadi jika paspor anda dengan sengaja dilubangi dengan suatu alat, atau paspor anda berlubang atau sebagian hancur karena dimakan oleh rayap.
3. Dicoret atau tercoret secara tidak sengaja
Ada kami pernah mengalami kejadian dimana klien kami secara tidak sengaja mencoret buku paspor yang ada dibagian bawah kertas yang sedang dia corat-coret. Atau ada salah satu klien kami yang buku paspornya secara tidak sengaja diambil oleh anaknya yang masih kecil dan dijadikan sebagai buku gambar.
4. Basah atau terkena cairan
Jika buku paspor terkena air atau cairan maka yang akan terjadi adalah beberapa catatan di dalam buku paspor menjadi luntur. Hal ini yang menjadikannya masuk ke dalam kategori paspor rusak. Yang konyol adalah ada pernah kami menangani kejadian kalo buku paspornya terkena sedikit tumpahan parfum yang disimpan di dalam tasnya. Dikarenakan cairan parfum memiliki kepekatan tersendiri, maka pada buku paspor terlihat dampak bercak nodanya. Walau secara fisik buku paspor masih utuh dan segala data didalamnya masih dapat jelas terbaca, tapi adanya noda yang jelas tampak pada buku paspor tersebut membuatnya masuk ke dalam kategori paspor rusak.
5. Terlipat
Mungkin bagi yang melipat buku paspor menyangkanya bahwa tidak akan masalah jika buku paspor disimpan dalam keadaan terlipat. Tapi tidak demikian ternyata. Dengan membuat buku paspor terlipat, maka sesuai peraturan perundangan Kemenhumham di atas, menjadikan buku paspor tersebut tidak layak dan tidak pantas karena perlakuannya. Sehingga bagi anda yang sudah terlanjur melipat buku paspornya silahkan siap-siap jika akan memperbaharui paspor tersebut maka akan dimasukkan ke dalam kategori paspor rusak.
Cara Proses Pengajuan Kembali Paspor Rusak
Cara mengajukan kembali permohonan untuk jenis paspor rusak sama saja dengan permohonan pada umumnya. Pemohon diwajibkan melakukan pendaftaran permohonan melalui sebuah aplikasi yang disebut dengan mpaspor.
Setelah mendapatkan jadual kedatangan sesuai hari, tanggal, jam kedatangan dan kantor imigrasi yang dipilih, setelah verifikasi berkas, bagi pemohon yang kedapatan paspornya masuk ke dalam kategori paspor rusak akan langsung diarahkan ke ruangan WASDAKIM (Pengawas dan Penindak Keimigrasian).
Dalam ruangan Wasdakim ini akan dilakukan sebuah proses penyidikan yang disebut dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh Satgas Wasdakim.
Dari hasil penyidikan ini nanti akan disimpulkan dan diputuskan apakah pemohon berhak diterbitkan kembali paspor yang baru, atau justru permohonannya ditangguhkan atas kesalahan yang dibuat hasil dari investigasi dari BAP.
Jika pemohon disetujui untuk dapat diterbitkan paspor kembali, maka pemohon akan mendapatkan jadual untuk melakukan foto, sidik jari dan wawancara ditanggal yang berbeda. Tetapi jika hasil dari BAP ternyata permohonan paspor ditangguhkan, maka pemohon baru akan dapat diterbitkan paspor kembali setelah masa penangguhannya selesai. Lama waktu penangguhan tergantung dari seberapa besar kesalahan yang disimpulkan hasil dari BAP yang dilakukan oleh satgas imigrasi. Biasanya rentang waktu penangguhan antara 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
Nah sekian penjelasan dan penjabaran dari kami Budiarjo Paspor tentang ciri paspor rusak. Semoga artikel di atas dapat menambah wawasan anda dan dapat lebih memperlakukan paspor anda lebih baik lagi.
Jika anda mengalami masalah dalam permohonan paspor, anda dapat berkonsultasi dengan kami atau anda dapat menggunakan layanan jasa kami. Silahkan menghubungi nomer whatsapp aktif kami berikut :