Jasa Affidavit

Jasa Affidavit – Bagi anak yang lahir dari pernikahan resmi berdasar undang-undang pernikahan Republik Indonesia dari seseorang berkebangsaan Indonesia dengan warga negara asing, maka otomatis anak yang lahir tersebut memiliki dua kewarganegaran yang berasal dari kedua orang tua kandungnya.

Anak tersebut di atas wajib dilaporkan dan didaftarkan hak dwi kewarganegaraannya, apalagi jika si anak telah memiliki paspor asing dari negara orang tuanya yang berkewarganegaraan asing.

Affidavit
Kartu Affidavit

Secara harfiah arti dari affidavit adalah surat keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah, dan memiliki kekuatan hukum atas hak kewarganegaraan ganda dari seorang anak hasil dari pernikahan resmi campuran antara WNI dan WNA.

Mengapa Anak Berkewarganegaraan Ganda Wajib Diregistrasi

Dalam hukum undang-undang Keimigrasian Negara Republik Indonesia, affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing berkewarganegaraan ganda terbatas, sesuai dengan :

  • Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan,
  • Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2007, dan
  • Peraturan Kementrian Hukum dan HAM No. M.01-HL03.01 Tahun 2006

Anak dari hasil pernikahan sah campuran, antara seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), otomatis akan memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing dari salah satu orang tua kandungnya.

Bagaimana Cara Proses Affidafit

Untuk dapat melakukan proses affidavit, syarat utama yang harus terpenuhi adalah si anak telah memiliki paspor asing yang berasal dari negara salah satu orang tua kandungnya yang berkewarganegaraan asing.

Proses pengajuan affidavit hanya dapat dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai alamat domisili ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) dari orang tuanya yang WNI.

Contoh jika orang tua kandungnya yang WNI memiliki ektp terbitan dari Dinas Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Pusat, maka proses affidavitnya hanya dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Dokumen yang dibutuhkan

  1. Paspor asing anak
  2. EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) dari orang tua yang WNI
  3. KK (Kartu Keluarga) dari orang tua yang WNI (nama anak wajib sudah tercantum)
  4. Akte kelahiran anak dari dinas catatan sipil
  5. Akte nikah dari dinas catatan sipil atau buku nikah dari KUA
  6. Paspor RI dari orang tuanya yang WNI
  7. Paspor asing dari orang tuanya yang WNA
  8. Kitas atau ijin tinggal dari orang tuanya yang WNA (jika ada)

Alur proses affidavit

  • Setelah dokumen lengkap dan terpenuhi, orang tua kandung yang WNI dapat mendatangi Kantor Imigrasi sesuai domisili ektp,
  • Melampirkan dokumen yang sudah disebutkan di atas kebagian asing
  • Menunggu jadual biometrik dan wawancara
  • Datang untuk sesi biometrik dan wawancara affidavit
  • Jika ingin mengajukan sekalian paspor RI untuk si anak tinggal mengajukannya ke bagian lantaskim untuk mendapatkan jadul foto dan wawancara proses paspor RI.

Jasa Affidavit oleh Budiarjo Paspor

Jika anda kesulitan dalam melakukan dan mengajukan proses affidavit bagi anak anda, maka anda dapat meminta bantuan konseling dan jasa kepada biro jasa, salah satunya yang terpercaya adalah Budiarjo Mahameru Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian.

Jasa affidavit

Cara yang dilakukan cukup mudah, anda dapat menghubungi nomer whatsapp aktif dari Budiarjo Mahameru Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian yang terdapat pada link floating atau CS JASAPASPOR di bawah ini.

Anda dapat bertanya-tanya dahulu secara detail tentang tata cara bantuan proses jasa affidavit lewat biro jasa, mulai dari dokumen yang dibutuhkan, besarnya biaya, lama proses dan metode pembayaran.

Jika anda merasa cocok silahkan langsung mengikuti SOP dari Budiarjo Mahameru Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian sampai dengan proses affidavitnya selesai.