Bagi warga negara asing (WNA) yang masuk dan rencana tinggal untuk sementara waktu di Indonesia, membutuhkan ijin tinggal yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi. Untuk kepengurusan ijin tinggal tersebut, WNA dapat mengajukannya sendiri melalui online, atau bisa menggunakan layanan jasa ijin tinggal WNA dari Budiarjo Paspor.
Apa Itu Ijin Tinggal Bagi WNA
Setiap warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dengan tujuan tertentu dengan lama waktu tinggal lebih dari 30 hari sejak tanggal kedatangan memerlukan ijin tinggal khusus.
Biasaya kondisi yang seperti ini mereka memiliki kegiatan tertentu seperti bisnis, pemberian pelatihan, sosial budaya, olahraga, studi banding atau bahkan bekerja.
Beberapa hal kegiatan seperti di sebut di atas biasanya memerlukan lama tinggal lebih dari 30 hari, dan itu memerlukan ijin tinggal tertentu.
Macam Ijin Tinggal
Ijin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia secara umum dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
- Visa Kunjungan
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Tinggal Tetap
1. Visa Kunjungan
Visa kunjungan adalah ijin tinggal yang diberikan bagi warga negara asing dengan lama waktu tinggal tidak lebih dari 60 hari kalender sejak masuk Indonesia.
Macam kegiatan dari pemohon warga negara asing yang mengajukan visa kunjungan antara lain berupa wisata, kunjungan keluarga, kegiatan sosial budaya, urusan bisnis, urusan pemerintahan, kegiatan olahraga, studi banding, kursus, pelatihan singkat, memberikan seminar, atau melakukan audit.
Jika dalam pelaksanaannya, kegiatan dari WNA tersebut belum selesai, maka visa kunjungannya dapat diperpanjang lagi sebelum lewat dari masa batas akhir visa kunjungan yang diberikan.
Macam kode index untuk visa kunjungan, antara lain :
1. | Visa Kunjungan Single | B211-A |
2. | Visa Kunjungan Industri | B211-B |
3. | Visa Kunjungan Perfilman/Jurnalistik | B211-C |
4. | Visa Kunjungan Beberapakali (multiple) | D212 |
2. Visa Tinggal Terbatas
Sedangkan untuk visa tinggal terbatas (vitas), adalah ijin tinggal yang diberikan kepada warga negara asing yang melakukan kegiatan bekerja dan terikat kontrak kerja dengan perusaahaan yang ada di Indonesia, WNA sebagai penanam modal asing (PMA), pelajar, penyatuan keluarga, repatriasi (eks WNI), warga negara asing lanjut usia dan warga negara asing yang bekerja sambil berlibur.
Semua jenis kegiatan yang di sebut di atas akan mendapatkan masa ijin tinggal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mendapatkan lama ijin tinggal yang sama.
Macam kode index untuk visa tinggal terbatas, antara lain :
1. | Vitas untuk tenaga ahli | C311 |
2. | Vitas untuk bekerja | C312 |
3. | Vitas untuk Penanam Modal Asing (PMA) 1 tahun | C313 |
4. | Vitas untuk Penanam Modal Asing (PMA) 2 tahun | C314 |
5. | Vitas untuk pelatihan dan penelitian | C315 |
6. | Vitas untuk pelajar | C316 |
7. | Vitas untuk penyatuan keluarga | C317 |
8. | Vitas untuk Repatriasi (eks WNI) | C318 |
9. | Vitas untuk wisatawan lanjut usia (lansia) mancanegara | C319 |
10. | Vitas untuk bekerja dan berlibur | C320 |
3. Visa Tinggal Tetap
Visa tinggal tetap atau yang lebih dikenal dengan ijin tinggal tetap (itap) adalah ijin tinggal yang memiliki durasi 5 (lima) tahun. Ijin tinggal tetap hanya dapat diberikan bagi pemengang vitas 312, 317, 318 dan 319 dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Khusus bagi pemegang vitas 318, usia minimal pernikahan adalah 2 tahun baru bisa mengajukan alih status dari itas ke itap.
Syarat Pengajuan Ijin Tinggal
Dalam pengajuan ijin tinggal, baik visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas memiliki perbedaan persyaratan. Tapi secara umum kedua jenis visa ini wajib memiliki penjamin.
Untuk visa kunjungan, pengajuannya bisa dilakukan oleh perorangan, atau bisa oleh perusahaan. Jika penjaminnya adalah perorangan, maka visa kunjungan tersebut murni hanya diperuntukan sebagai visa kunjungan wisata.
Tetapi jika penjaminnya adalah badan hukum dalam hal ini perusahaan, maka visa kunjungan tersebut dapat digunakan untuk bisnis, pelatihan, seminar, audit dan turunannya.
Secara sederhana untuk membedakannya adalah jika perorangan yang mengajukan visa kunjungan sebagai penjamin, maka semua kegiatan warga negara asing tsb hanya murni untuk kegiatan wisata, dan tidak boleh diperuntukkan bisnis atau semacamnya.
Jika dalam prakteknya terdapat pelanggaran penggunaan visa kunjungan, dimana visa kunjungan wisata digunakan untuk bisnis, jika ketahuan maka bukan hanya warga negara asing tesebut yang diproses, tapi penjamin perorangannya juga wajib bertanggungjawab.
Cara Pengajuan Ijin Tinggal Bagi WNA
Untuk pengajuan ijin tinggal bagi warga negara asing, baik jenis visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas, pemohon dalam hal ini bisa perorangan maupun perusahaan dapat mengajukannya ke Dirjen Imigrasi.
Namun perlu diperhatikan bahwa khusus untuk pengajuan visa tinggal terbatas calon Tenaga Kerja Asing (TKA), maka proseduralnya dimulai dari pengajuan ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Pemohon dapat mendaftarkannya dengan mengakses link berikut ini :
https://tka-online.kemnaker.go.id/
Biro Jasa Keimigrasian
Jika anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengajuan permohonan jasa ijin tinggal WNA, anda dapat menghubungi biro jasa yang sudah berpegalaman. Salah satu keuntungan jika anda menggunakan biro jasa adalah kemudahan yang didapat tanpa perlu repot maupun ribet dalam pengajuannya.
Segala macam dokumen yang diperlukan akan discreening awal dulu oleh biro jasa, sehingga kejadian salah dokumen atau kekurangan dokumen yang diperlukan akan dapat diantisipasi di awal.
Salah satu biro jasa keimigrasian yang sudah berpengalaman dalam mengurus ijin tinggal bagi WNA di Indonesia adalah Budiarjo Paspor.
Jasa Ijin Tinggal Bagi WNA
Untuk pengajuan permohonan jasa ijin tinggal wna melalui biro jasa, anda cukup mengkontak kami melalui nomer whatsapp yang sudah kami cantumkan. Kami akan dengan sepenuh hati membantu proses pengajuan ijin tinggal dari warga negara asing yang akan tinggal di Indonesia.
Jenis jasa ijin tinggal yang dapat kami bantu sesuai dengan matrix ijin tinggal yang sudah kami jelaskan di atas, yaitu meliputi visa kunjungan dan visa ijin tinggal. Anda tidak perlu repot, tinggal kontak kami, sisanya kami yang akan mengerjakan.
Demikian penjelasan tentang jasa ijin tinggal wna dari jasapaspor.co.id, semoga penjelasan di atas dapat memberikan informasi kepada yang membutuhkan.
Jika anda membutuhkan bantuan layanan proses ijin tinggal wna, anda dapat menghubungi kami dilayanan chat floatting whatsapp kami.