Jasa Kitas dan Kitap – Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia maka wajib baginya memiliki ijin tinggal. Ijin tinggal yang diterbitkan oleh imigrasi ada yang terbatas dan ada yang tetap, dan keduanya memiliki masa berlakunya masing-masing.
Pengertian Kitas
Kitas atau Kartu Ijin Tinggal Terbatas adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh imigrasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dengan tujuan tertentu dan memenuhi syarat.
Arti frasa TUJUAN di sini adalah pemohon (WNA tersebut) ingin tinggal di Indonesia dalam rangka apa. Ada 2 kategori jenis tujuan, yaitu bekerja atau penyatuan keluarga. Untuk kitas kerja perusahaan adalah sebagai penjamin dari WNA, sedangkan kitas penyatuan keluarga penjaminnya adalah pasangan yang sah.
Sedangkan maksud dalam memenuhi syarat lebih cendrung kepada dokumen yang wajib dilampirkan. Dalam poin ini, negara asal pemohon, penjamin yang ada di Indonesia dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.
Kitas Kerja
Kitas kerja dengan penjamin perusahaan adalah ijin tinggal bagi warga negara asing yang tenaganya akan digunakan oleh perusahaan yang akan menggunakannya. Untuk mendapatkan Kitas Kerja ada dokumen yang wajib dilampirkan dan alur proses permohonannya.
Dokumen permohonan kitas penjamin perusahaan
- Surat permohonan resmi dari perusahaan di tujukan kepada Kantor Imigrasi setempat,
- Ektp penandatangan surat permohonan,
- Legalitas perusahaan,
- Paspor pemohon (WNA)
Alur proses permohonan kitas penjamin perusahaan
Ada 2 alur proses yang harus dilakukan, yaitu :
- Pengajuan ijin tinggal WNA ke imigrasi setempat, dan
- Pengajuan ijin kerja WNA ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pengajuan ijin tinggal (kitas) WNA
Diajukan ke imigrasi setempat sesuai domisili legalitas perusahaan. Misal perusahaan yang akan memakai WNA tersebut beralamat di wilayah Jakarta Selatan, maka pengajuannya wajib ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya No.207, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Semua berkas permohonan disubmit ke bagian Intaltuskim untuk diproses penerbitan evisa. Jika evisa sudah terbit dapat diambil di KBRI tempat WNA berada untuk digunakan masuk ke Indonesia.
WNA calon TKA yang sudah memegang evisa dapat masuk ke Indonesia untuk kemudian prosesnya dilanjutkan ke penerbitan ijin tinggal (Itas) dan ijin kerja (IMTA).
Ijin tinggal terbatas yang terbit memiliki masa ijin tinggal mulai dari 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan, tergantung dari posisi TKA tersebut pada perusahaan dan dapat diperpanjang.
Pengajuan ijin kerja (IMTA) WNA
Bagi perusahaan di Indonesia yang menggunakan warga negara asing sebagai tenaga kerja, WNA tersebut dikenal sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selain mengurus ijin tinggal (kitas), agar dapat bekerja maka perusahaan yang akan menggunakan TKA tersebut wajib mengajukan ijin kerja, dalam hal ini disebut IMTA (Ijin Menggunakan Tenaga Asing) kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Dalam proses mendapatkan IMTA, perusahaan wajib melampirkan dokumen :
- Surat permohonan penggunaan TKA,
- EKTP penandatangan surat permohonan,
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing),
- Legalitas perusahaan
- Paspor WNA, dan
- Kitas
Kitas Penyatuan Keluarga
Kitas penyatuan keluarga adalah ijin tinggal bagi warga negara asing yang memiliki pasangan yang sah berkewarganegaraan Indonesia. Untuk mendapatkan Kitas penyatuan keluarga ada dokumen yang wajib dilampirkan dan alur proses permohonannya.
Dokumen permohonan kitas penyatuan keluarga
- Surat permohonan dari pasangan yang sah secara undang-undang pernikahan RI, ditujukan kepada imigrasi setempat, ditandatangani di atas meterai 10K,
- EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon sebagai pasangan yang sah,
- KK (Kartu Keluarga) dari pemohon sebagai pasangan yang sah,
- Akte Nikah atau Buku Nikah,
- Paspor RI pemohon sebagai pasangan yang sah,
- Rekening tabungan pemohon sebagai pasangan yang sah dengan saldo mengendap minimal $1.500USD (sekitar Rp25jt), dan
- Paspor WNA
Alur proses permohonan kitas penyatuan keluarga
Sama halnya dengan alur permohonan kitas kerja, dalam pengajuan permohonan kitas penyatuan keluarga juga mengajukan permohonannya ke kantor imigrasi terdekat sesuai domisili EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) penjamin, dalam hal ini pasangan yang sah.
Semua dokumen disubmit ke bagian Intaltuskim untuk diproses penerbitan evisa agar WNA tersebut dapat masuk Indonesia yang kemudian dilanjutkan prosesnya sampai dengan Kitasnya terbit.
Ijin tinggal terbatas dengan penjamin pasangan yang sah, yang diterbitkan oleh imigrasi memiliki masa berlaku 12 bulan dan dapat diperpanjang.
Pengertian Kitap
Kitap adalah ijin tinggal tetap yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat, yang ingin tinggal di Indonesia, dan memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk dapat memiliki Kitap, seorang warga negara asing (WNA) setidaknya wajib sudah memiliki 1x Kitas dengan masa berlaku 1 tahun. Pengajuan ijin tinggal berikutnya dapat naik kelas dengan proses alih status dari Kitas menjadi Kitap.
Pengajuan alih status dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal expired Kitas, diajukan ke kantor imigrasi terkait.
Dokumen permohonan kitap
Dokumen yang dilampirkan sama seperti penjelasan permohonan Kitas hanya dengan menambahkan Kitas lamanya yang menjelang expired.
Yang wajib menjadi catatan di sini adalah dalam pengajuannya jangan sampai terlalu mepet dari tanggal expired Kitas. Karena jika terlambat atau Kitas sudah masuk atau melewati tanggal kadaluarsa, maka pengajuan alih status ke Kitap tidak dapat dilakukan.
Alur proses permohonan kitap
Alur proses yang harus ditempuh juga sama dengan alur proses pengajuan kitas, yaitu diajukan ke Kantor Imigrasi terkait dengan melengkapi dokumen persyaratan yang sudah dijelaskan di atas ke bagian Intaltuskim.
Jasa Kitas dan Kitap
Jika anda kesulitan dan membutuhkan bantuan baik untuk proses Kitas Kerja, proses IMTA, proses permohonan Kitas Penjamin Pasangan maupun alih status Kitas ke Kitap, silahkan menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian di nomer whatsapp kami di :