Jasa Paspor Anak Ortu Cerai – Memiliki paspor adalah hak setiap warga negara, baik dewasa, anak-anak maupun bayi yang baru lahir. Adalah idaman dari setiap keluarga yang memiliki impian dapat berlibur keluar negeri bersama keluarga tercintanya.
Setiap keluarga memiliki cerita kehidupannya masing-masing. Ayah dan ibu selalu bahu-membahu membina menjadi keluarga yang bahagia.
Namun kadang ada cerita yang tidak diinginkan dari kehidupan pernikahan mereka. Hubungan pernikahan harus berakhir karena alasan yang sudah tidak ada titik temu lagi. Dan perceraian kemudian terjadi dengan segala konsekwensinya, termasuk anak yang menjadi korban.
Membuat Paspor Anak Ortu Cerai
Bagi pasangan suami istri yang kondisi pernikahannya sudah berakhir, memiliki keturunan dari hasil pernikahannya, kemudian dikemudian hari ingin membuatkan paspor bagi buah hatinya tersebut, terkadang menimbulkan permasalahan saat proses di imigrasi.
Beberapa permasalahan yang biasa timbul dalam pengajuan permohonan paspor anak dengan kondis ortu cerai adalah :
- Tidak memiliki hak asuh anak,
- Anak diasuh bersama tapi kenyataannya tidak demikian,
- Salah satu orang tua kandungnya tidak dapat hadir saat wawancara.
Tidak memiliki hak asuh anak
Pada saat proses persidangan perceraian, sejatinya ada klausul yang mengungkapkan tentang hak asuh anak yang akan jatuh ke tangan siapa? Ayah kandungnya kah, atau ibu kandungnya.
Bagi pasangan yang sedang dalam proses persidangan perceraian, mohon pastikan klausul tentang hak asuh anak ini benar-benar sangat diperhatikan. Karena dalam proses pengajuan paspor bagi anak hasil pernikahannya akan sangat membutuhkan dokumen tentang hak asuh anak yang diputuskan dalam gugatan perceraian.
Jika hak asuh anak digugat oleh ibu kandung, pastikan dalam putusan perceraian yang diterbitkan oleh pengadilan agama menulis betul-betul klausul hak asuh anak yang jatuh ke tangan ibu kandungnya.
Dan jika hak asuh anak digugat dan dimenangkan oleh ayah kandungnya, pastikan juga klausul tersbut ada tertuang dalam putusan pengadilan agama yang diterbitkan.
Hal ini kadang diacuhkan oleh mereka dalam perkara gugatan perceraian, dan mempunya potensi menimbulkan masalah dikemudian hari, yang salah satu contohnya adalah dalam hal kepengurusan paspor di kantor imigrasi.
Anak diasuh bersama tapi kenyataannya tidak demikian
Ada dari pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan perceraian memang tidak mengajukan gugatan dalam hal hak asuh anak.
Karena dalam surat gugatan perceraian hak asuh anak tidak menjadikan permasalahan, maka pengadilan agama akan memutuskan dan pengabulkan gugatan cerainya saja. Adapun tentang hak asuh anak diputuskan diasuh bersama.
Jika memang demikian, maka mohon pastikan bagi pasangan yang sudah bercerai memegang komitmen ini, yaitu hak asuh anak yang diasuh bersama.
Biasanya dalam urusan hak tinggal, anak akan tetap tinggal bersama ibu kandungnya, hanya khusus untuk kebutuhan anak akan dipenuhi bersama sampai si anak berusia 21 tahun.
Dalam beberapa kenyataan yang sering kami jumpai adalah, jika anak kemudian ikut tinggal bersama ibu kandungnya, sang ayah kandung di awal-awal tahun perpisahan dengan mantan istrinya masih tetap memberikan nafkah untuk sang anak, tetapi di tahun-tahun berikutnya kemudian hilang dan sudah lari dari tanggung jawab dengan banyak alasan yang terucap.
Jika memang hal ini kemudian terjadi, yang bisa kami sampaikan adalah sang ibu kandung setidaknya masih tetap memiliki hubungan baik dengan mantan mertua atau dengan saudara kandung dari mantan suami.
Mengapa demikian…???
Hal ini untuk menjaga jika ada urusan yang mengharuskan kedua orang tua kandung hadir, ayah kandungnya masih bisa diminta kedatangannya. Salah satu contohnya adalah dalam pembuatan paspor.
Imigrasi sangat ketat dan strict untuk urusan permohonan paspor anak di bawah umur, apalagi jika kondisi pernikahan orang tua kandungnya sudah berpisah (cerai hidup).
Jadi sekali lagi pastikan ibu kandungnya masih memiliki kontak dan akses ke keluarga mantan suami, agar ayah kandungnya masih dapat dihubungi untuk dapat hadir dalam proses permohonan paspor dari anak kandung mereka.
Salah satu orang tua kandung tidak dapat hadir saat wawancara
Dalam poin yang ini, di mana kondisi orang tua kandung anak sudah bercerai, dan hak asuh anak menjadi tanggung jawab bersama, kemudian dalam suatu waktu anak wajib memiliki paspor hanya terkendala salah satu orang tua kandungnya tidak dapat hadir. Bagaimana cara penyelesaiannya?
Yang bisa saya sampaikan di sini adalah benar-benar tetap menjaga hubungan baik walau kondisi pernikahannya sudah berakhir.
Dan dalam proses pengajuan paspor pastikan dilakukan rembukan di awal sebelum mengajukan permohonan. Hal ini untuk dapat memastikan jadual kedua orang tua kadungnya terkondisikan dan keduanya dapat menghadiri kantor imigrasi mendampingi anak kandung mereka dalam proses pengajuan permohonan paspor.
Namun jika kondisi sangat terpaksa dan salah satu orang tua kandungnya tidak dapat hadir, misal ayah kandungnya dinas diluar kota dan tidak memungkinkan untuk hadir. Maka yang harus dilakukan adalah meminta ayah kandungnya menulis surat kuasa tulis tangan dan ditandatangani di atas meterai, yang isinya menguasakan proses paspor anak kandungnya kepada mantan istrinya dengan tetap melampirkan dokumen asli dari ayah kandungnya.
Di sini artinya ayah kandung wajib mengirimkan dokumen asli dari surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas meterai lengkap dengan ektp (elektronik kartu tanda penduduk) dan paspornya.
Dokumen Paspor Anak Ortu Cerai
Yang perlu dan wajib diperhatikan dalam pengajuan permohonan paspor bagi anak yang kondisi pernikahan orang tua kandungnya sudah berpisah (cerai hidup) adalah dokumennya.
Dokumen yang dibutuhkan dan wajib dilampirkan adalah :
- Ektp (elektronik kartu tanda penduduk) dari kedua orang tua kandung,
- KK (kartu keluarga) dari salah satu oarng tua kandung di mana anak (pemohon) tercantum,
- Akte lahir anak,
- Akte cerai,
- Surat putusan hak asuh anak dari pengadilan agama,
- Paspor kedua orang tua kandung, dan
- Paspor lama si anak jika sebelumnya pernah memiliki
Cara Pengajuan Paspor Anak Ortu Cerai
Setelah semua dokumen dapat terpenuhi, hal lain yang perlu menjadi kesepakatan adalah jadual untuk datang ke kantor imigrasi. Hal ini sangat penting untuk disepakati oleh kedua orang tua kandungnya agar dapat mendampingi bersama saat proses.
Jika sudah ada kesepakatan maka step berikutnya yang dilakukan adalah mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi antrian paspor online Indonesia.
Tata cara pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi antrian paspor online Indonesia dapat anda baca di sini.
Jika sudah teregistrasi dan mendapatkan jadual kedatangan, silahkan anda bersama mantan pasangan dan putra/putri kandung anda yang akan mengajukan permohonan paspor datang ke kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai dengan tanggal dan jam kedatangan.
Pastikan semua dokumen yang sudah kami informasikan di atas lengkap terbawa dan tidak ada yang tertinggal. Dan sediakan copian masing-masing 1x dari setiap dokumen di kertas A4 yang nantinya akan menjadi arsip imigrasi.
Mohon siapkan semua sebelumnya, agar anda tidak bolak-balik ke kantor imigrasi. Karena jika ada yang tertinggal atau belum dicopi menjadi sebuah penghambat tersendiri.
Demikian sekilas informasi tentang tata cara permohonan paspor bagi anak dengan kondisi pernikahan orang tua kandungnya sudah berpisah (bercerai).
Jika anda mengalami kesulitan dan membutuhkan bantuan layanan jasa dalam proses permohonan paspor anak dengan kondisi pernikahan anda sudah berakhir, anda dapat menghubungi kami di nomer kontak whatsapp di bawah ini :