Jasa Paspor Anak Ortu Meninggal

Jasa Paspor Anak Ortu Meninggal – Seorang anak dalam perkembangannya tidak ada yang tahu akan menjadi apa dan bagaimana kelak. Setiap orang tua hanya memberikan bimbingan dan tauladan agar dapat tumbuh berkembang menjadi pribadi mandiri yang baik, berguna dan bertanggungjawab.

Ada kalanya dalam perjalanan waktu ternyata si anak memiliki potensi dan prestasi dimana dia harus melakukan perjalanan ke luar negeri untuk sebuah even, atau bisa karena kemapanan ekonomi keluarga yang membuatnya dapat melakukan perjalanan wisata ke luar negeri.

Agar dapat melakukan perjalanan lintas negara, maka setiap individu, baik dewasa maupun anak-anak, tua maupun muda, bahkan bayipun wajib memiliki paspor.

Paspor tersebut adalah sebuah dokumen negara yang mengandung data pemiliknya, digunakan sebagai identitas internasional jika individu tersebut ingin melakukan perjalanan lintas batas negara.

Untuk dapat memiliki buku paspor, setiap individu, baik tua, muda, anak-anak, bayi, wajib melakukan permohonan ke kantor imigrasi setempat, yang tata caranya sudah diatur dalam undang-undang.

Dalam proses pengajuan permohonan paspor, secara umum dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu permohonan untuk dewasa (sudah berusia 17 tahun dan memiliki ktp) dan permohonan untuk anak di bawah umur (usia di bawah 17 tahun dan belum memiliki ktp)

Jenis permohonan untuk dewasa sudah kami jelaskan, silahkan membacanya di sini, sedangkan untuk permohonan paspor anak di bawah umur dapat anda baca di sini.

Dalam pengajuan permohonan paspor anak ada syarat yang mewajibkan melampirkan dokumen kedua orang tua kandungnya, dan saat proses sesi wawancara, kedua orang tua kandung wajib untuk ikut hadir mendampingi.

Lalu bagaimana dengan kondisi anak yang salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia? Apakah anak tersebut sudah tidak dapat lagi mengajukan permohonan paspor?

Jawabannya tetap bisa, silahkan anda melanjutkan membaca artikel ini sampai dengan selesai agar mendapatkan penjelasan dan informasi yang lengkap.

paspor anak ortu meninggal
Budiarjo Paspor | ☎️ 08211-4040-233

Dokumen Paspor Anak Ortu Meninggal

Setiap orang yang lahir ke dunia ini pasti memiliki akte kelahiran, begitu juga dengan mereka yang sudah meninggal dunia, sejatinya akan diberikan akte kematian kepada keluarga yang ditinggalkan.

Maksud dan tujuan diberikannya akte kematian bagi yang sudah meninggal karena memiliki fungsi yang cukup fital, salah satunya adalah sebagai syarat dokumen permohonan paspor anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia.

Apakah jenis dokumennya berbeda jika yang meninggal ayah atau ibu kandungnya?

Betul jawabannya berbeda dokumen yang harus dilampirkan untuk permohonan paspor si anak, baik jika ayah kadungnya yang meninggal atau ibu kadungnya yang meninggal.

Dokumen paspor anak ayah meninggal

  1. Paspor ibu kandung,
  2. Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) ibu kandung,
  3. KK (Kartu Keluarga) ibu kandung dimana nama anak (pemohon) wajib tercantum,
  4. Akte kelahiran anak (pemohon),
  5. Akte/buku nikah orang tua kandung
  6. Akte kematian ayah kandung dari Dinas Catatan Sipil, dan
  7. Paspor lama si anak (pemohon) jika sebelumnya pernah memiliki.

Dokumen paspor anak ibu meninggal

  1. Paspor ayah kandung,
  2. Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) ayah kandung,
  3. KK (Kartu Keluarga) ayah kandung dimana nama anak (pemohon) wajib tercantum,
  4. Akte kelahiran anak (pemohon),
  5. Akte/buku nikah orang tua kandung
  6. Akte kematian ibu kandung dari Dinas Catatan Sipil, dan
  7. Paspor lama si anak (pemohon) jika sebelumnya pernah memiliki.

Permasalahan Yang Sering Timbul

Dari penjelasan di atas, khususnya dalam proses paspor anak yang orang tuanya sudah meninggal dunia, baik ayah atau ibu kandungnya, dalam prakteknya masih sering timbul beberapa kendala dan permasalahan.

Berikut kendala dan permasalahan yang dapat kami rangkum :

  1. Orang tua kandung yang masih hidup sudah menikah lagi, dan akte/buku nikah yang lama sudah tidak dimiliki lagi.
  2. Anak sebagai pemohon tidak masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dari orang tuanya yang masih hidup.
  3. Kedua orang tua kandung dari anak sebagai pemohon sudah meninggal dunia.

Lalu bagaimana penyelesaiannya, silahkan lanjut baca sampai dengan selesai artikel ini👍

Buku nikah ditarik

Dalam aturan pernikahan, jika pasangan menikah untuk yang kedua dikarenakan pasangan yang terdahulu meninggal dunia, maka buku nikah yang terdahulu akan ditarik oleh KUA untuk digantikan dengan buku nikah yang baru dari pernikahan yang baru.

Jika pada pernikahan terdahulu memiliki anak, dan saat ini memutuskan untuk menikah lagi, sebaiknya anda memiliki copian dari buku nikah yang lama. Hal ini dilakukan untuk mengantispasi jika dokumen buku nikah yang lama masih diperlukan, salah satunya jika ingin membuatkan paspor bagi anak kandungnya.

Tapi jika anda tidak memiliki copian buku nikah yang lama, anda dapat meminta salinannya pada KUA tempat anda menikah lagi, atau pada KUA tempat anda dulu (yang pertama) menikah. Ajukan melalui surat permohonan resmi yang ditandantangani di atas meterai. Tuliskan maksud dan tujuan meminta salinan buku nikah yang terdahulu agar pihak KUA dapat mengerti dan mengabulkan permohonan anda.

Nama anak tidak dalam KK

Dalam prakteknya anak yang sudah ditinggal mati oleh salah satu orang tua kandungnya, kadang dalam kehidupan lanjutan si anak dititipkan kepada kakek-neneknya. Tidak hanya sekedar menitipkan, secara administratif, nama si anak pun dimasukkan ke dalam kartu keluarga (KK) kakek-neneknya, dengan alasan memudahkan urusan.

Padahal kadang pada kenyataanya tidak demikian. Salah satu contohnya adalah jika si anak akan membuat paspor, maka akan terbentur persyaratan administratif di mana nama anak tidak ikut masuk dalam kartu keluarga (KK) dari orang tua kandungnya yang masih hidup.

Solusinya adalah dengan memindahan dan memasukkan kembali nama anak pada kartu keluarga (KK) orang tuanya yang masih hidup, prosesnya dapat dilakukan ke Dinas Catatan Sipil setempat, atau bisa juga dengan cara membawa serta kakekk-nenek pemilik KK di mana nama anak tersebut tercantum ke kantor imigrasi dengan melampirkan pernyataan resmi di atas meterai.

Pastikan saja hubungan baik masih terjalin antara orang tua si anak yang masih hidup dengan kakek-neneknya. Karena jika tidak maka urusannya pasti akan sangat ribet lagi😅 .

Kedua ortu kandung sudah meninggal dunia

Permasalahan ketiga yang biasa terjadi adalah kondisi di mana kedua orang tua kandung dari si anak sudah meninggal dunia. Jika hal ini yang terjadi kemudian si anak harus membuat paspor, sesungguhnya yang berhak untuk dapat mendampingi adalah orang yang masih memiliki hubungan darah dengan mendiang kedua orang tua kandungnya.

Hanya yang perlu menjadi catatan, bahwa secara aturan baku syarat dokumen keimigrasian bagi anak di bawah umur yang ditinggal mati kedua orang tua kandungnya, maka perwaliannya wajib memiliki hak asuh adopsi yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat.

Hak asuh adopsi tersebut menjadi dasar dari pihak imigrasi untuk mengabulkan permohonan paspor si anak sebagai pemohon.

Demikian informasi dan penjelasan singkat tentang permasalahan paspor anak di bawah umur dengan kondisi orang tuanya sudah meninggal dunia.

Jika anda membutuhkan bantuan jasa proses paspor anak ortu meninggal dapat langsung menghubungi jasapaspor di nomer whatsapp kami berikut :

Prediksi Sdy

Dana Toto

https://aastikgroup.com/

https://smartpsb.id/

https://www.himalsamachar.com/

Dana Toto

https://www.bs3i.fr/

Situs Toto

https://slgcoworking.com/