Jasa Pembuatan Paspor Umroh Jakarta
Ibadah ke tanah suci mekkah adalah rukun islam yang wajib dijalankan bagi anda yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-imran ayat 97, “..Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..”
Namun Sekarang untuk melakukan ibadah haji tidak semudah membayar lalu berangkat ke tanah suci mekkah, terlalu panjangnya antrian yang harus menunggu hingga belasan tahun di Indonesia membuat orang lebih memilik untuk melakukan ibadah umroh dari pada haji. karena kapanpun kita mau maka kita bisa menjalankan ibadah tersebut. banyaknya biro travel umroh juga memudahkan kita untuk pergi ke tanah suci. namun untuk melakukan ibadah umroh kita wajib mempunyai paspor untuk pergi kesana. lantas apa sih syarat pembuatan paspor umroh tersebut? berikut kami berikan ulasannya.
Apa Sajakah Syarat Pembuatan Paspor Umroh
Syarat pembuatan paspor umroh umumnya sama saja dengan pembuatan paspor biasa atau paspor anak, hanya saja ada sedikit penambahan dalam membuat paspor umroh tersebut. Dokumen yang dibutuhkan untuk permohonan pengajuan Paspor Umroh antara lain :
- EKTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Lahir
- Ijazah Terakhir
- Buku Nikah (jika telah menikah)
- Surat Keterangan Kerja / Domisili
- Surat keterangan bermeterai dari Biro Travel Umroh nya
- Bukti Pembayaran Umroh
- Surat Keterangan dari KEMENAG setempat sesuai domisili ektp
Kenapa banyak sekali syarat dalam permohonan paspor umroh? Hal ini dimaksudkan agar anda tidak dicurigai menjadi TKI disana. Belakangan ini banyak sekali kasus TKI ilegal di Negara Saudi dari Indonesia yang keberangkatannya disamarkan dengan cara mereka mau berpergian umroh. Dengan kelengkapan data seperti di atas, menjelaskan bahwa anda benar-benar akan umroh dan bukan ingin menjadi TKI.
Bagaimana Cara Membuat Nama Menjadi 3 Suku Kata Untuk Paspor Umroh
Salah satu syarat dalam pengajuan visa untuk Umroh/Haji adalah dalam paspor pemohon wajib tercantum dan terdiri dari 3 (tiga) suku kata nama.
Lalu bagaimana jika nama pemohon atau paspor yang telah dimiliki terdiri kurang dari 3 (tiga) suku kata nama?
Untuk melakukan penambahan nama maka akan ditambahkan nama ayah kandung dan atau kakek kandung (ayah kandung dari ayah), contoh :
Nama pemohon : Budiarjo
Nama ayah kandung : Suharto
Nama kakek kandung (ayah dari ayah) : Mulyo Werdoyo
Jadi nama yang akan dicetak di paspor adalah : “Budiarjo Suharto Mulyo”
Pencetakan tambahan nama untuk keperluan Umroh/Haji akan dicetak di halaman ke-4 paspor (halaman endorsment) tanpa penyematan “bin” (untuk laki-laki) atau “binti” (untuk perempuan).
Bagaimana Cara Bikin Paspor Untuk Orang Tua Sepuh (Manula) Yang Tidak Memiliki Akte / Ijazah / Buku Nikah
Umumnya seorang pemohon paspor dengan usia di atas 60 tahun mereka tidak memiliki akte lahir atau bahkan ijazah, zaman dahulu sangat susah untuk membuat dokumen akte kelahiran apalagi untuk bersekolah? Hanya segelintir orang jaman dahulu yang bisa/mampu melengkapi dokumen-dokumennya.
Jika kasus seperti sedang sahabat hadapi maka yang harus dilakukan adalah sahabat wajib membuatkan dulu akte kelahiran orang tua sahabat ke Dinas Catatan Sipil setempat sesuai domisili ektp. Prosesnya pun saat ini hanya sampai tingkat kecamatan saja. Dan dokumen yang dibutuhkan pun jauh lebih simple dari pada pemohon dengan usia produktif. Sahabat bisa langsung meminta formulir permohonan akte lahir manula ke Kantor Kecamatan setempat. Prosesnya 30 hari kalender (1-bulan).
Nah jika akte kelahiran yang dibuat sudah jadi, sahabat baru dapat memproses permohonan paspor untuk manula tersebut.
Berapakah Harga Jasa Pembuatan Paspor Umroh
kami menyediakan beberapa paket sama seperti pembuatan paspor pada umumnya yaitu :
* Paket 10 hari kerja (Proses Reguler),
* Paket 2 hari kerja (Proses KILAT) atau
* Paket Selesai di hari yang sama (Proses VIP).
Hubungi Segera Jasa Bikin Paspor Umroh
Telepon / Sms / Whatsapp : 0812-2829-2004 (Budiarjo)
www.jasapaspor.co.id