Paspor Ditangguhkan…?!

Dari pengalaman kami bekerja sebagai biro jasa paspor atau konsultan keimigrasian, berbagai masalah dan kendala telah banyak kami alami dan lewati terkait permasalahan seputar pembuatan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Salah satu yang cukup sering kami tangani adalah permohonan paspor yang ditangguhkan.

Apa Itu Paspor RI

Paspor RI atau Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pada buku paspor termuat identitas pemegangnya berupa data personal dan data biometrik, memiliki masa berlaku tertentu dan digunakan untuk melakukan perjalanan lintas batas antar negara.

Paspor RI berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, yang dalam bahasa sederhana bisa disebut sebagai KTP Internasional.

Paspor adalah dokumen milik negara, maka diwajibkan kepada setiap pemegang buku paspor untuk menjaga, merawat dan melindunginya, baik dari potensi kerusakan maupun kehilangan.

Ada berapa macam jenis paspor

Negara Republik Indonesia menerbitkan 3 (tiga) jenis paspor, yaitu :

  1. Paspor Umum (hijau),
  2. Paspor Dinas (biru), dan
  3. Paspor Diplomat (hitam).

Papsor Umum Hijau

Adalah paspor yang diterbitkan untuk umum, dapat dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, baik bayi yang baru lahir sampai dengan orang dewasa, baik laki-laki dan perempuan tanpa terkecuali dan memenuhi syarat.

Paspor umum hijau memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun, terdiri dari 48 halaman dan dapat diperpanjang ketika masa berlakunya habis atau jika halamannya penuh.

Paspor umum hijau juga dibagi lagi menjadi 2 (dua) jenis kategori, yaitu paspor umum biasa dan paspor umum elektronik. Perbedaannya adalah pada paspor elektronik tersemat “chip” elektronik” yang dapat mengamankan data pemegang paspor dari pemalsuan dokumen.

Bagaimana cara memperoleh paspor umum hijau?

Saat ini pengajuan permohonan paspor sudah tidak melayani lagi dengan sistem datang langsung ke imigrasi atau yang biasa disebut dengan sistem “walkin customer“. Semua pengajuan permohon paspor sudah mengalami digitalisasi dengan menggunakan sebuah sistem yang terintegrasi.

Sistem permohonan paspor terbaru yang sudah diluncurkan oleh Dirjen Imigrasi diberi nama dengan layanan M-PASPOR.

Sistem layanan M-Paspor ini berbasis aplikasi yang wajib diunduh dulu pada gawai yang dimiliki oleh pemohonnya. Pengunduhan dapat dilakukan baik mereka pemilik gawai berbasis android maupun ios.

Jika anda belum mengunduh layanan terbaru permohonan paspor ini, maka anda dapat mengunduhnya dengan mengklik tautan berikut ini ? M-PASPOR

Baca juga : “Cara Daftar Online Paspor Terbaru

Kenapa Permohonan Paspor Bisa Ditangguhkan?

Permohonan paspor yang ditangguhkan rata-rata memiliki kasus dan atau permasalahan sebelumnya. Kasus dan permasalahan yang biasa terjadi dan mengakibatkan permohonan paspornya menjadi ditangguhkan antara lain :

  1. Kehilangan paspor,
  2. Paspornya rusak,
  3. Ada perbedaan data paspor dengan dokumen yang diajukan saat penggatian atau perpanjang paspornya.

Kehilangan paspor

Berdasar aturan dan perundang-undangan keimigrasian yang sudah dijelaskan di atas, bahwa paspor adalah dokumen negara, dan setiap pemegang buku paspor wajib untuk menjaganya, merawatnya dan melindunginya dari potensi kerusakan atau kehilangan.

Jika pemegang paspor kemudian kehilangan buku paspornya, maka yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan paspor melalui jalur biasa seperti pengajuan penggantian buku paspor melalui aplikasi M-Paspor.

paspor ditangguhkan
Kehilangan Paspor

Proses permohonan karena paspor hilang wajib melalui mekanisme BAP (Berita Acara Penyidikan) terlebih dahulu yang dilakukan oleh Seksi WASDAKIM (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian).

Hasil penyidikan saat pemohon di BAP di kantor imigrasi akan menentukan apakah pemohon dapat disetujui untuk diterbitkan buku paspor kembali, atau justru pemohon mendapatkan sanksi berupa penangguhan, yang durasi atau lamanya penangguhan tergantung dari bobot kesalahan yang telah dilakukan.

Lama durasi penangguhan dapat bervariasi antara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan untuk kategori pelanggaran ringan, 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan untuk kategori pelanggaran berat, dan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan maksimal 5 (lima) tahun untuk kategori pelanggaran berat.

Setelah masa penangguhannya selesai maka pemohon baru dapat mengajukan kembali permohonan paspornya.

Paspor rusak

Jenis kelalaian ini sama persis penanganan dan penyelesaiannya seperti paspor hilang. Perbedaannya adalah jika paspor hilang sudah tidak memiliki lagi fisik paspornya, sedangkan kategori paspor rusak, fisik paspornya masih ada hanya dalam keadaan rusak.

paspor ditangguhkan
Ciri Paspor Rusak

Pengajuan permohonan penerbitan kembali paspor baru dikarenakan paspor lamanya rusak juga wajib melalui mekanisme BAP oleh Seksi Wasdakim.

Hasil dari BAP juga akan menentukan apakah pemohon dapat diterbitkan kembali paspor baru atau justru malah ditangguhkan.

Sama seperti kategori paspor rusak, jika hasil BAP nya dinyatakan ditangguhkan, maka pemohon paspor kategori paspor rusak baru akan dapat diterbitkan paspornya setelah masa penangguhannya rusak.

Baca juga : “Ciri dan Kategori Paspor Dinyatakan Rusak”

Beda data

Untuk jenis keasalahan terberat dan mendapatkan sanksi penangguhan minimal 12 (dua belas) bulan biasanya dikarenakan adanya beda data antara paspor lama yang dimiliki dengan data dokumen yang saat ini dipunya.

Pemohon dengan kategori seperti ini biasanya dan kebanyakan adalah mereka para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dulu saat ingin membuat paspor dengan tujuan untuk bekerja di luar negeri tapi belum memenuhi cukup persyaratan umur.

paspor ditangguhkan
Beda Data Dokumen

Dikarenakan tidak cukup umur sebagai TKI, namun kebanyakan dari mereka sudah tergiur akan indahnya bekerja di luar negeri oleh para oknum, akhirnya mereka melakukan jalan ilegal dengan memalsukan umur dan dokumen mereka.

Permasalahan kemudian timbul saat Negara Indonesia mulai berbenah sistem kependudukannya dan menetapkan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP) yang berbasis Nomer Induk Kependudkan (NIK) online.

Maka dengan dibuat sistem NIK online, mereka yang sudah terlanjur membuat paspor dengan data dan dokumen palsu akan tertolak secara sistem saat melakukan pengajuan penggantian buku paspor saat paspornya sudah melewati masa berlaku.

Cara Agar Permohonan Paspor Tidak Ditangguhkan

Yang perlu diketahui dari pemohon dengan kategori permasalahan seperti di atas adalah menanyakan ke petugas penyidik atau mencari tahu dulu kemungkinan dari hasil BAP nya, apakah nanti akan disetuji atau justru malah ditangguhkan.

Kebanyakan dari pemohon dengan permasalahan seperti yang sudah saya jelaskan di atas enggan atau malu atau malah malas bertanya terlebih dahulu. Ini dimungkinkan karena mereka memang awam terhadap informasi dan undang-undang keimigrasian.

paspor ditangguhkan
Sesi Wawancara Paspor

Berikan keterangan sedetail mungkin kepada petugas pelaksana BAP, dan pastikan keterangan yang anda berikan adalah keterangan yang jujur dan lugas.

Lampirkan dokumen selengkap untuk menghindari terjadinya penangguhan. Saran dari kami adalah anda juga melampirkan surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat anda bekerja sekarang, dan cantumkan dalam surat keterangan kerja itu bahwa anda membutuhkan paspor dalam waktu dekat untuk keperluan kantor.

Solusi bagi paspor yang ditangguhkan

Sejatinya tidak ada solusi bagi paspor yang sudah ditangguhkan secara sistem oleh imigrasi. Yang dapat dilakukan bagi pemohon yang kedapatan hasil BAP nya ditangguhkan adalah menunggu masa penangguhannya berakhir.

Setelah masa penangguhan yang tercetak pada surat keputusan penangguhan yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi berakhir, maka yang bersangkutan berhak untuk dapat diterbitkan kembali paspornya dengan menghubungi kembali kantor imigrasi dimana surat penangguhan tersebut diterbitkan.

Demikian informasi dari kami terkait permasalahan paspor yang ditangguhkan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda seputar paspor dan permasalahannya. Bagi anda yang memiliki masalah seputar pengajuan permohonan paspor atau dokumen keimigrasian lainnya, dan membutuhkan konsultasi atau bantuan layanan jasa, anda dapat menghubungi kami, Budiarjo Paspor, pada nomer kontak whatsapp aktif kami di :