Di jaman serba canggih dan milenial seperti saat ini, praktis hampir semua aktivitas dari manusia dilakukan secara online. Tidak terkecuali dalam kepengurusan dokumen perjalanan dan keimigrasian, yaitu paspor online.
Divisi SISTIK yaitu Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian dari Dirjen Imigrasi pun melakukan inovasi yang dapat memudahkan setiap warga negaranya dalam mengajukan permohonan paspor. Inovasi tersebut adalah dengan diluncurkannya aplikasi berbasis android dan ios. Aplikasi tersebut bernama “Antrian Paspor Online Indonesia”.
Apa Itu Paspor
Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memiliki masa berlaku, memuat identitas pemegangnya, dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara, dan digunakan untuk melakukan perjalanan antar negara.
Di Indonesia terdapat 3 (tiga) jenis paspor yang diterbitkan oleh negara melalui Dirjen Imigrasi RI, yaitu :
- Paspor Umum
- Paspor Dinas
- Paspor Diplomat
Dalam artikel ini kita hanya akan membahas jenis paspor umum, yang diterbitkan memang untuk setiap warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat.
Untuk jenis paspor umum yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi, terdapat 2 (dua) jenis pilihan paspor, yaitu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik (EPASPOR). Kedua macam paspor ini memiliki fungsi yang sama, yang membendakan adalah adanya chip elektronik yang disematkan pada cover depan dan belakang buku paspor. Paspor yang mengandung chip elektronik disebut sebagai Elektronik Paspor atau yang lebih dikenal dengan sebutan epaspor.
Untuk mendapatkan paspor, pemohon wajib melakukan pendaftaran dulu secara online melalui sebuah aplikasi yang telah disediakan oleh Dirjen Imigrasi. Nama aplikasi tersebut adalah “Antrian Paspor Online Indonesia”.
Aplikasi tersebut berbasis android dan ios. Jadi pemohon paspor wajib mendownload aplikasi tersebut pada handphonenya sebelum dapat melakukan pendaftaran untuk pengajuan permohonan paspor.
Pengertian Paspor Online
Dikarenakan pengajuan permohonannya berbasis aplikasi dan dilakukan secara online, maka prosesnya lebih dikenal dengan nama “paspor online”.
Setelah pemohon mendownload aplikasinya, maka pemohon wajib mengikuti setiap langkah-langkah yang sudah dijelaskan dalam prolog aplikasi tersebut. Budayakan untuk membaca syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan paspor melalui aplikasi, karena dalam sistem ini masih memiliki kelemahan yaitu pemohon akan terblokir jika melakukan pembatalan secara sepihak dari pemohon dan baru dapat login dan mengajukan permohonan lagi setelah 30 hari kemudian.
Siapa yang berhak mengajukan paspor
Pemohon yang berhak mengajukan dan mendapatkan Paspor RI adalah setiap individu warga negara Indonesia, atau warga negara asing yang sudah disahkan melalui undang-undang menjadi warga negara Indonesia, atau individu yang mendapatkan hak naturalisasi berdasarkan undang-undang.
Artinya bagi siapa saja yang memang warga negara Indonesia, baik anak maupun dewasa, bayi baru lahir maupun orang tua, mereka yang sehat ataupun yang sedang dirawat di rumah sakit, semua berhak dan bisa mengajukan permohonan paspor.
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah permohonannya disetujui atau tidak?
Nah untuk menjawab ini jelas membutuhkan penjelasan tersendiri. Tetapi pada intinya, jika pemohon telah mengajukan pendaftaran paspor melalui aplikasi online, dan pemohon lolos dalam verifikasi data dan dokumen, dan juga lolos saat sesi wawancara, maka pemohon akan disetujui untuk diterbitan dan mendapatkan Paspor RI.
Syarat pengajuan paspor
Untuk mengajukan permohonan paspor dan mendapatkan buku paspor, yang harus dilakukan oleh pemohon adalah :
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat permohonan paspor,
- Memastikan data antar dokumen sama (tidak ada beda data),
- Melakukan pendaftaran secara online dengan memilih kantor imigrasi terdekat dari tempat tinggal,
- Memilih tanggal dan jam kedatangan (pagi atau siang),
- Memastikan pendaftaran sukses dengan mendapatkan barcode pendaftaran online.
Cara Pendaftaran Paspor Online
Dokumen yang harus dipersiapkan oleh pemohon adalah :
- Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Akte Kelahiran,
- Ijazah Terakhir,
- Akte/Buku Nikah (bagi yang sudah menikah),
- Surat keterangan bekerja (sponsor kerja) dari perusahaan tempat anda bekerja sekarang,
- Paspor lama (jika pernah memiliki sebelumnya).
Jika semua dokumen sudah disiapkan langkah berikutnya adalah memastikan data antar dokumen semua sama, tidak ada beda data.
Beda data yang dimaksud di sini adalah seperti beda ejaan nama, beda tanggal lahir, bulan lahir atau tahun lahir. Atau ada beda alamat tercetak antara di ektp dengan di KK. Nah pastikan semua data sama.
Jika ada beda data antar dokumennya, maka, walau anda sudah berhasil melakukan pendaftaran online dan mendapatkan barcode pendaftaran, usaha anda akan sia-sia dikarenakan ditolak loket saat verifikasi dokumen.
Jadi pastikan dahulu sebelumnya dokumen anda lengkap dan tidak ada beda data sebelum melakukan pendaftaran online.
Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online paspor dapat anda baca di sini.
Demikian penjelasan singkat tentang pengertian dari paspor online dari kami, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda yang akan mengajukan permohonan paspor. Jika anda membutuhkan bantuan dalam permohonan paspor dapat langsung menghubungi kami, Budiarjo Biro Jasa Paspor Online di nomer whatsapp berikut :