Sebagian dari masyarakat Indonesia ada yang melakukan nikah siri, yang mana pernikahan itu tidak tercatat resmi di status hukum yang ada di Indonesia. Anak hasil dari penikahan ini kadang memiliki permasalahn tersendiri misalnya saat membuat paspor. Budiarjo Jasa Paspor menyediakan layanan jasa paspor anak dari nikah siri.
Nikah siri sendiri mempunya arti nikah secara rahasia atau diam-diam namun diakui secara islam karena memang ada syarat yang telah di penuhi untuk syarat nikah secara agama. sebenarnya tidak usah bingung bingung masalah bagaimana cara membuat paspor anak dari nikah siri.
Namun terkadang masalah muncul ketika pernikahan sirih tersebut menghasilkan seorang anak, ya seorang anak. secara resmi seorang anak baru bisa bikin data diri atau akte lahir jika ada buku nikah dari kedua orang tua (status hukum dari pernikahan tersebut), banyak orang yang tidak memperdulikan nasib anak kedepannya jika dia nikah siri, mulai dari akte waris sampai dokumen-dokumen untuk mendukung kelanjutan hidup si anak seperti pembuatan akte lahir untuk sekolah, pembuatan kartu keluarga, melamar pekerjaan, untuk bikin paspor atau hal-hal lainnya. tentu sang anak tidak ingin di salahkan saat dia dewasa mengapa hal itu bisa terjadi pada dirinya.
Tapi itu dulu, karena kini setiap anak berhak mendapatkan legalitas hukum seperti akte lahir sebagai identitas diri dan kepastian hukum dirinya untuk kebutuhan pelayanan masyarakat seperti masuk sekolah, sampai melamar pekerjaan.
Sesunguhnya anak yang lahir kedunia itu atas kehendak Allah dan berhak mendapatkan akte lahir yang bisa diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, adapun mekanisme atau prosedur mendapatkan akte tersebut relatif mudah. namun surat akte kelahiran yang di dapat tidak bisa digunakan sebagai alat bukti untuk menuntut hak waris bagi pemiliknya. terutama di karenakan anak tersebut berstatus sebagai anak ibu atau anak diluar nikah.
Jika sang anak sudah mempunyai akte, maka dia bisa menggunakan fasilitas akte tersebut untuk membuat dokumen negara seperti KTP, Paspor, atau dokumen-dokumen lainnya. nah karena saya bergerak di bidang jasa pembuatan paspor, maka saya hanya bisa berbagi sebuah pengalaman saya dalam cara membuat paspor anak dari nikah siri.
Data Yang Dibutuhkan Pada Pembuatan Paspor Anak Hasil Diluar Nikah
- Akte lahir anak, yang mana di akte lahir tersebut tidak ada nama ayah kandungnya.
- kartu keluarga, yang mana di kartu keluarga tersebut juga tidak terdapat nama ayah nya.
- Kartu Tanda Penduduk dari ibu
- Paspor dari ibu
- Jika Ktp ibu non DKI, lampirkan juga surat keterangan tempat tinggal di wilayah DKI atau surat kerja dari ibu yang memang bekerja di wilayah DKI.
jadi sebenanrnya sangat mudah bukan untuk cara membuat paspor anak, namun bagi anda yang merasa sulit dan butuh jasa bantu bikin bikin paspor melalui kami biro jasa paspor resmi, anda bisa hubungi kami di :