Beda Paspor Baru dan Perpanjang

Kembali lagi disini bersama saya Budiarjo Biro Jasa Paspor Kilat yang akan membahas segala tentang permasalahan dalam membuat paspor, dan kali ini saya akan membahas tentang beda paspor baru dan perpanjang.

Apa sih paspor itu?

Seperti tulisan-tulisan saya sebelumnya yang menjelaskan tentang paspor, bahwa paspor itu adalah dokumen negara yang dapat dan berhak dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi syarat dan memiliki jangka waktu berlaku.

Dalam proses permohonan pembuatan paspor, yang bersangkutan bisa mengajukannya sendiri dengan melalui aplikasi antrian paspor online yang dapat diunduh melalui appstore baik yang berbasis android maupun yang berbasis ios, atau bisa memalui perantara melalui biro jasa paspor.

Hanya yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan paspor adalah jenis permohonannya, karena beda antara permohonan paspor baru dengan perpanjang.

Kenapa beda paspor baru dan perpanjang?

Hal ini dikarenakan paspor yang sebagai dokumen negara, adalah dokumen berharga bagi pemegang paspor dan sebagai identitas resmi jika yang bersangkutan ada di luar negeri. Dokumen tersebut wajib memiliki data yang sama dan tidak boleh berubah. Dan sejak tahun 2005, Dirjen Imigrasi sudah memberlakukan data biometrik yang singkron dengan data dokumen dari pemohon paspor.

Untuk itu jika pemohon paspor ingin mengajukan paspor baru lagi padahal sebelumnya dia pernah memiliki paspor, maka jenis pengajuannya adalah perpanjang paspor dan wajib melampirkan paspor lama aslinya.

Pemohon akan menjadi masalah saat pengajuan paspor barunya jika sebelumnya pernah memiliki paspor tapi jenis pengajuannya salah, jenis pengajuan paspor baru bukan perpanjang. Atau yang bersangkutan bisa menjadi masalah jika data dokumen yang dilampirkan berbeda dengan data yang sudah terekam pada data base imigrasi.

Langkah apa saja yang di lakukan untuk bisa memiliki paspor

Dalam membuat paspor tentunya kita wajib menyiapkan dahulu apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan pengejuan proses pembuatan paspor. ada baiknya anda siakan data-data seperti yang sudah di bahas di halaman utama kami. namun kalau anda malas klik halaman utama kami maka tidak ada salahnya saya berikan lagi uraiannya disini :

    • siapkan akte lahir, nah kalau zaman sekarang pasti anak mempunyai akte lahir bukan? bagaimana jika tidak ada? nanti saya akan kupas di bawah.
    • kartu keluarga, kalau yang satu ini wajib ada dan tidak bisa diproses jika tidak ada.
    • kartu tanda penduduk, nah kalau ini sudah punya dong? kalau belum punya alias di bawah umur ya pakai ktp orang tua nya. sementara kalau hilang ktp nya ya urus dulu ktp nya.
  • ijazah, untuk ijazah pasti juga punya dong? kecuali orang tua dulu ya… yang tidak bersekolah otomatis tidak punya ijazah. kalau akte lahir tidak ada maka siapkan ijazah minimal 2 ya, seperti SD SMP SMA.

Read more