Beda Paspor Baru dan Perpanjang

Kembali lagi disini bersama saya Budiarjo Biro Jasa Paspor Kilat yang akan membahas segala tentang permasalahan dalam membuat paspor, dan kali ini saya akan membahas tentang beda paspor baru dan perpanjang.

Apa sih paspor itu?

Seperti tulisan-tulisan saya sebelumnya yang menjelaskan tentang paspor, bahwa paspor itu adalah dokumen negara yang dapat dan berhak dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi syarat dan memiliki jangka waktu berlaku.

Dalam proses permohonan pembuatan paspor, yang bersangkutan bisa mengajukannya sendiri dengan melalui aplikasi antrian paspor online yang dapat diunduh melalui appstore baik yang berbasis android maupun yang berbasis ios, atau bisa memalui perantara melalui biro jasa paspor.

Hanya yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan paspor adalah jenis permohonannya, karena beda antara permohonan paspor baru dengan perpanjang.

Kenapa beda paspor baru dan perpanjang?

Hal ini dikarenakan paspor yang sebagai dokumen negara, adalah dokumen berharga bagi pemegang paspor dan sebagai identitas resmi jika yang bersangkutan ada di luar negeri. Dokumen tersebut wajib memiliki data yang sama dan tidak boleh berubah. Dan sejak tahun 2005, Dirjen Imigrasi sudah memberlakukan data biometrik yang singkron dengan data dokumen dari pemohon paspor.

Untuk itu jika pemohon paspor ingin mengajukan paspor baru lagi padahal sebelumnya dia pernah memiliki paspor, maka jenis pengajuannya adalah perpanjang paspor dan wajib melampirkan paspor lama aslinya.

Pemohon akan menjadi masalah saat pengajuan paspor barunya jika sebelumnya pernah memiliki paspor tapi jenis pengajuannya salah, jenis pengajuan paspor baru bukan perpanjang. Atau yang bersangkutan bisa menjadi masalah jika data dokumen yang dilampirkan berbeda dengan data yang sudah terekam pada data base imigrasi.

Langkah apa saja yang di lakukan untuk bisa memiliki paspor

Dalam membuat paspor tentunya kita wajib menyiapkan dahulu apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan pengejuan proses pembuatan paspor. ada baiknya anda siakan data-data seperti yang sudah di bahas di halaman utama kami. namun kalau anda malas klik halaman utama kami maka tidak ada salahnya saya berikan lagi uraiannya disini :

    • siapkan akte lahir, nah kalau zaman sekarang pasti anak mempunyai akte lahir bukan? bagaimana jika tidak ada? nanti saya akan kupas di bawah.
    • kartu keluarga, kalau yang satu ini wajib ada dan tidak bisa diproses jika tidak ada.
    • kartu tanda penduduk, nah kalau ini sudah punya dong? kalau belum punya alias di bawah umur ya pakai ktp orang tua nya. sementara kalau hilang ktp nya ya urus dulu ktp nya.
  • ijazah, untuk ijazah pasti juga punya dong? kecuali orang tua dulu ya… yang tidak bersekolah otomatis tidak punya ijazah. kalau akte lahir tidak ada maka siapkan ijazah minimal 2 ya, seperti SD SMP SMA.

Read more

Jasa Perpanjang Paspor Kilat Jakarta

jasa perpanjang paspor

jasa perpanjang paspor kilat di jakarta – Salam jumpa sahabat pengguna Budiarjo Biro Jasa Paspor . Sebelum membahas tentang tema perpanjang paspor, tahukah anda tentang masa berlaku paspor berapa lama? Ya benar sekali, masa berlaku Paspor RI saat ini adalah 10 tahun. Jadi anda bisa memperpanjang paspor setiap 10 tahun sekali, sama dengan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi SIM.

Hanya yang perlu diketahui, proses pengajuan untuk memperpanjang paspor dapat diajukan pada rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis (expired). Hal ini tercantum dalam peraturan keimigrasian bahwa paspor sudah tidak dapat dipergunakan lagi sejak 6 bulan sebelum tanggal expired yang tercantum dalam buku paspor.

Jadi saya jelaskan sekali lagi bahwa paspor dapat mulai diperpanjang sejak 6 bulan sebelum tanggal expired atau justru sudah terlewat dari tanggal kadaluarsa. Dan sebaliknya paspor belum dapat diperpanjang jika masa berlakunya masih lebih dari 6 bulan dari tanggal expired.

jasa perpanjang paspor jakarta
jasa perpanjang paspor

Dan sebagi info pelengkap, jika anda memiliki paspor yang sudah expired masa berlakunya, baik itu baru mati sekitar 1 bulan, 1 tahun atau 10 tahun, maka jenis proses permohonannya adalah perpanjang paspor, dan fisik asli paspor lamanya wajib dilampirkan.

Jika dalam pengajuan permohonannya anda ajukan jenis permohonan baru, padahal anda pernah memiliki paspor sebelumnya, dijamin permohonan anda akan ditolak secara sistem. Hal ini akan ketahuan saat proses scan biometrik sidik jari dan sidik wajah. Data lama anda akan muncul pada SISTIK (Sistem Informasi dan Teknologi) Keimigrasian, karena saat anda dulu bikin paspor prosesnya sudah menggunakan sistem biometrik

Jadi wajib diingat, jika anda pernah memiliki paspor sebelumnya, walau sudah kadaluarsa lama, anda tidak bisa mengajukan permohonan paspor baru. Jenis permohonannya adalah perpanjang.

Lalu bagaimana jika paspor yang sudah lama tersebut sudah tidak ada alias hilang? Maka jenis permohonan yang diajukan adalah proses paspor hilang. Prosesnya bisa anda lakukan sendiri atau bisa lewat kami Budiarjo Biro Jasa Paspor Hilang.

Maka simpanlah baik-baik dokumen paspor tersebut ya jangan sampai hilang. Karena paspor termasuk dokumen negara, barang siapa yang merusak atau menghilangkannya baik disengaja maupun tidak, termasuk jenis tindak pidana.

Dilain hal ada customer bertanya, paspornya masih lama tanggal expirednya, hanya halaman bukunya sudah habis. Padahal tadi dijelaskan bahwa paspor hanya bisa diproses perpanjang jika masa berlakunya sudah memasuki masa tenggang (6 bulan) atau sudah terlewat.

Jawabannya adalah paspor tersebut bisa diproses perpanjang dengan jenis permohonan perpanjang habis halaman. Jadi proses perpanjang paspor itu bisa disebabkan oleh 2 hal, antara lain :

  1. Usia masa berlaku paspor sudah masuk masa tenggang, atau memang sudah habis berlaku, dan
  2. Halaman buku paspor yang sudah habis.

Syarat dan Dokumen

Lalu apa saja data yang di butuhkan untuk mengurus perpanjang paspor? untuk mengurus perpanjangan paspor diperlukan data yang sebenarnya sama saja dengan pembuatan paspor baru, hanya saja tinggal di tambahkan saja paspor lamanya. berikut ini rincian lengkap syarat perpanjang paspor :

  1. Paspor lama,
  2. Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk),
  3. KK (Kartu Keluarga),
  4. Akte lahir,
  5. Ijazah,
  6. Akte/buku nikah (jika sudah menikah), dan 
  7. Surat keterangan kerja dari kantor tempat sekarang bekerja.

Semua dokumen disiapkan dan wajib ada aslinya. Kemudia pemohon melakukan pendaftaran online melalui aplikasi antrian paspor online Indonesia. Tata cara pendaftarannya melalui aplikasi antrian paspor online dapat anda baca di sini.

jasa perpanjang paspor
Aplikasi MPASPOR

Biro Jasa Perpanjang Paspor

Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonan perpanjang paspornya, maka dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer whatsapp berikut :

jasa perpanjang paspor
Budiarjo Paspor | ☎️ 08211-4040-233

Permasalahan Yang Sering Terjadi Saat Bikin Paspor

jasapaspor.co.id –  selamat datang kembali kawan. Kali ini saya ingin membahas permasalahan yang sering terjadi saat bikin paspor, masalah-masalah yang umum dan sepele terjadi pada client kami. Sebenarnya agak capek jelasinnya karena pertanyaan itu-itu lagi dan jawabannya ya itu-itu juga.

Seperti pertanyaan seputar cara membuat paspor, pada di halaman muka dan halaman lain website ini sudah saya jelaskan apa saja sih syarat membuat paspor. tapi ya namanya customer kadang malas untuk membaca sampai habis.

Permasalahan Yang Sering Terjadi Saat Bikin Paspor
Permasalahan dalam Pembuatan Paspor

Sedangkan kali ini saya ingin mengurai beberapa kasus atau masalah yang umumnya terjadi saat pembuatan paspor entah itu di sekitar dokumen atau data di paspor lamanya. tapi tenang saja karena kami memang hadir di tengah-tengah anda untuk jasa pembuatan paspor dan membantu pembuatan  paspor sampai selesai. namun tidak semua hal bisa kami bantu, apalagi untuk pembuatan paspor palsu, karena itu tidak akan pernah kami mau kerjakan.

Read more