Paspor Data Palsu – Selamat datang kembali di web kami, kami disini mengupas segala sesuatu tentang permohonan paspor umum. Kami juga membuka jasa pembuatan paspor untuk anda yang membutuhkam bantuan dalam kepengurusan paspor. Kali ini kami akan membahas bagaimana cara memperbaiki paspor yang dibuat dengan dokumen palsu, atau kita sebut sebagai paspor data palsu.
Namun walaupun kami disini adalah biro jasa, kami tidak sembarangan menerima pekerjaan tersebut dan tidak semua pemohon akan kami proses. Kami akan melakukan seleksi ketat dengan data anda, karena kami patuh dan taat akan hukum yang berlaku.
Gayus Tambunan Dengan Kasus Paspornya
Paspor dengan data palsu
Masih ingatkah anda dengan kasus Gayus Tambunan? Ya, orang yang satu ini yang sekarang berada di dalam tahanan penjara karena kasus perpajakan yang melilitnya, dulu se-Indonesia dibuat gempar dengan kepemilikan paspor palsunya.
Beliau menggunakan nama Sony Laksono pada paspor lainnya dengan menggunakan data palsu, yang mana dengan paspor tersebut yang bersangkutan dapat dengan leluasa keluar dan masuk Indonesia, plesiran ke berbagai berbagai negara seperti Macau, Singapura dan Malaysia. Padahal saat itu imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal terhadapnya. Hanya cekal yang terbit terhadap pemilik paspor bernama Gayus Tambunan.
Entah bagaimana caranya dia bisa membuat paspor tersebut, karena kita tahu bahwa SISTIK (Sistem Informasi dan Teknologi) Keimigrasian telah memiliki security sistem yang sangat canggih, yaitu memadukan antara data biometrik dengan data dokumen.
Untuk itu sebagai mitigasi dari kemungkinan kami sebagai biro jasa mendapat masalah dikarekan mengajukan permohonan paspor dari klien ternyata dokumennya adalah dokumen palsu, maka kami akan periksa dulu data-data orang tersebut.
Bagi anda yang belum tau syarat bikin paspor bisa klik disini.
jasa perpanjang paspor kilat di jakarta – Salam jumpa sahabat pengguna Budiarjo Biro Jasa Paspor . Sebelum membahas tentang tema perpanjang paspor, tahukah anda tentang masa berlaku paspor berapa lama? Ya benar sekali, masa berlaku Paspor RI saat ini adalah 10 tahun. Jadi anda bisa memperpanjang paspor setiap 10 tahun sekali, sama dengan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi SIM.
Hanya yang perlu diketahui, proses pengajuan untuk memperpanjang paspor dapat diajukan pada rentang waktu 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis (expired). Hal ini tercantum dalam peraturan keimigrasian bahwa paspor sudah tidak dapat dipergunakan lagi sejak 6 bulan sebelum tanggal expired yang tercantum dalam buku paspor.
Jadi saya jelaskan sekali lagi bahwa paspor dapat mulai diperpanjang sejak 6 bulan sebelum tanggal expired atau justru sudah terlewat dari tanggal kadaluarsa. Dan sebaliknya paspor belum dapat diperpanjang jika masa berlakunya masih lebih dari 6 bulan dari tanggal expired.
jasa perpanjang paspor
Dan sebagi info pelengkap, jika anda memiliki paspor yang sudah expired masa berlakunya, baik itu baru mati sekitar 1 bulan, 1 tahun atau 10 tahun, maka jenis proses permohonannya adalah perpanjang paspor, dan fisik asli paspor lamanya wajib dilampirkan.
Jika dalam pengajuan permohonannya anda ajukan jenis permohonan baru, padahal anda pernah memiliki paspor sebelumnya, dijamin permohonan anda akan ditolak secara sistem. Hal ini akan ketahuan saat proses scan biometrik sidik jari dan sidik wajah. Data lama anda akan muncul pada SISTIK (Sistem Informasi dan Teknologi) Keimigrasian, karena saat anda dulu bikin paspor prosesnya sudah menggunakan sistem biometrik
Jadi wajib diingat, jika anda pernah memiliki paspor sebelumnya, walau sudah kadaluarsa lama, anda tidak bisa mengajukan permohonan paspor baru. Jenis permohonannya adalah perpanjang.
Lalu bagaimana jika paspor yang sudah lama tersebut sudah tidak ada alias hilang? Maka jenis permohonan yang diajukan adalah proses paspor hilang. Prosesnya bisa anda lakukan sendiri atau bisa lewat kami Budiarjo Biro Jasa Paspor Hilang.
Maka simpanlah baik-baik dokumen paspor tersebut ya jangan sampai hilang. Karena paspor termasuk dokumen negara, barang siapa yang merusak atau menghilangkannya baik disengaja maupun tidak, termasuk jenis tindak pidana.
Dilain hal ada customer bertanya, paspornya masih lama tanggal expirednya, hanya halaman bukunya sudah habis. Padahal tadi dijelaskan bahwa paspor hanya bisa diproses perpanjang jika masa berlakunya sudah memasuki masa tenggang (6 bulan) atau sudah terlewat.
Jawabannya adalah paspor tersebut bisa diproses perpanjang dengan jenis permohonan perpanjang habis halaman. Jadi proses perpanjang paspor itu bisa disebabkan oleh 2 hal, antara lain :
Usia masa berlaku paspor sudah masuk masa tenggang, atau memang sudah habis berlaku, dan
Halaman buku paspor yang sudah habis.
Syarat dan Dokumen
Lalu apa saja data yang di butuhkan untuk mengurus perpanjang paspor? untuk mengurus perpanjangan paspor diperlukan data yang sebenarnya sama saja dengan pembuatan paspor baru, hanya saja tinggal di tambahkan saja paspor lamanya. berikut ini rincian lengkap syarat perpanjang paspor :
Paspor lama,
Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk),
KK (Kartu Keluarga),
Akte lahir,
Ijazah,
Akte/buku nikah (jika sudah menikah), dan
Surat keterangan kerja dari kantor tempat sekarang bekerja.
Semua dokumen disiapkan dan wajib ada aslinya. Kemudia pemohon melakukan pendaftaran online melalui aplikasi antrian paspor online Indonesia. Tata cara pendaftarannya melalui aplikasi antrian paspor online dapat anda baca di sini.
Aplikasi MPASPOR
Biro Jasa Perpanjang Paspor
Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonan perpanjang paspornya, maka dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer whatsapp berikut :
jasapaspor.co.id – selamat datang kembali kawan. Kali ini saya ingin membahas permasalahan yang sering terjadi saat bikin paspor, masalah-masalah yang umum dan sepele terjadi pada client kami. Sebenarnya agak capek jelasinnya karena pertanyaan itu-itu lagi dan jawabannya ya itu-itu juga.
Seperti pertanyaan seputar cara membuat paspor, pada di halaman muka dan halaman lain website ini sudah saya jelaskan apa saja sih syarat membuat paspor. tapi ya namanya customer kadang malas untuk membaca sampai habis.
Permasalahan dalam Pembuatan Paspor
Sedangkan kali ini saya ingin mengurai beberapa kasus atau masalah yang umumnya terjadi saat pembuatan paspor entah itu di sekitar dokumen atau data di paspor lamanya. tapi tenang saja karena kami memang hadir di tengah-tengah anda untuk jasa pembuatan paspor dan membantu pembuatan paspor sampai selesai. namun tidak semua hal bisa kami bantu, apalagi untuk pembuatan paspor palsu, karena itu tidak akan pernah kami mau kerjakan.
cara dan syarat membuat paspor – Halo salam jumpa bagi anda pengguna jasa paspor dari kami. Baiklah dalam tulisan kali ini, kami ingin berbagi informasi mengenai cara dan syarat membuat paspor di jasapaspor.co.id.
Lho kenapa judulnya begitu?
Ya karena ini melalui biro jasa kami,kami memiliki tanggungjwab moral untuk memberikan edukasi yang baik dan lengkap. Mungkin beberapa syarat dari kami sedikit berbeda dengan persyaratan yang diminta dari pihak imigrasi atau biro jasa paspor yang lain, tetapi dalam hal ini kami memiliki prinsip bahwa dokumen semakin lengkap maka akan semakin baik.
Bagi anda yang sudah pernah membuat paspor dan ingin memperpanjang paspor tentu sudah tahu syarat dan caranya. Namun bagi yang belum tahu cara bikin paspor tentu bertanya? Walaupun sudah kami jelaskan di halaman homepage, namun kami dengan senang hati akan membahasnya lagi di sini.
cara pembuatan paspor www.jasapaspor.co.id
Apa Itu Arti Paspor
Paspor adalah Sebuah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia, untuk anda yang ingin melakukan perjalanan antar negara. Di dalam setiap paspor memuat identitas setiap pemiliknya, dan mempunyai masa berlaku 10 tahun.
Apa Saja Persyaratan Pembuatan Paspor Baru
Ada beberapa persyaratan dalam membuat paspor yang wajib anda penuhi, berikut ini akan kami uraikan 1 persatu :
Akte Lahir , setiap orang pasti memiliki akte kelahiran bukan? kecuali orang dulu semacam nenek atau kakek kita karena umumnya mereka lahir aja di dukun beranak 😀
Kartu Tanda Penduduk (KTP), nah kalau ktp pasti setiap orang punya dong, karena walaupun sudah nenek-nenek atau kakek-kakek pasti punya walaupun tulisannya KTP seumur hidup
Kartu Keluarga (KK), kalau untuk KK anda juga pasti punya kan? Walaupun ada yang bercerai atau single parent pasti memiliki KK
Ijazah, ada beberapa yang punya ijazah ada yang tidak, mungkin hal ini berlaku bagi nenek/kakek yang tidak sekolah di zaman dahulu, namun bagi anak zaman sekarang tentu punya ijazah walaupun ijazah SD
Buku Nikah, wajib anda lampirkan jika di KTP anda tertera sudah menikah
Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat anda bekerja sekarang. Bagi anda yang di KTP nya tertera sebagai karyawan swasta, maka anda bisa melampirkan surat keterangan kerja yang asli yang benar-benar menerangkan bahwa anda memang karyawasan di perusahaan tersebut.
Dokumen Permohonan Paspor
Kenapa kami meminta data yang banyak atau lebih banyak dari biro jasa pada umumnya, atau pihak keimgrasian sekalipun? Karena kami ingin mematuhi hukum yang berlaku dan memperketat seleksi pembuatan paspor karena banyaknya informasi WNI yang bergabung ke ISIS atau menjadi pekerja ilegal di negara lain.
Cara Membuat Paspor Dengan Mudah Di jasapaspor.co.id
Lalu setelah data itu semua sudah anda miliki anda bisa segera membuat paspor dengan 2 cara:
Melalui daftar online di situs imigrasi.go.id, dengan mengisi data disana dan menunggu jadwal foto serta wawancara waktu pengerjaan kurang lebih 10 hari kerja,
Melalui datang langsung ke kanim yang kami sebutkan jika anda membuat paspor kilat, hari ini foto dan besok paspor bisa turun.
Kalau anda menginginkan paspor anda cepat selesai karena ada sesuatu hal yang mengharuskan anda berangkat maka ada baiknya anda memilih jasa paspor kilat kami sebuah biro jasa yang memang sudah bertahun-tahun bergerak di bidang biro jasa resmi pembuatan paspor.