Beda Paspor Baru dan Perpanjang

Kembali lagi disini bersama saya Budiarjo Biro Jasa Paspor Kilat yang akan membahas segala tentang permasalahan dalam membuat paspor, dan kali ini saya akan membahas tentang beda paspor baru dan perpanjang.

Apa sih paspor itu?

Seperti tulisan-tulisan saya sebelumnya yang menjelaskan tentang paspor, bahwa paspor itu adalah dokumen negara yang dapat dan berhak dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi syarat dan memiliki jangka waktu berlaku.

Dalam proses permohonan pembuatan paspor, yang bersangkutan bisa mengajukannya sendiri dengan melalui aplikasi antrian paspor online yang dapat diunduh melalui appstore baik yang berbasis android maupun yang berbasis ios, atau bisa memalui perantara melalui biro jasa paspor.

Hanya yang perlu diperhatikan dalam pengajuan permohonan paspor adalah jenis permohonannya, karena beda antara permohonan paspor baru dengan perpanjang.

Kenapa beda paspor baru dan perpanjang?

Hal ini dikarenakan paspor yang sebagai dokumen negara, adalah dokumen berharga bagi pemegang paspor dan sebagai identitas resmi jika yang bersangkutan ada di luar negeri. Dokumen tersebut wajib memiliki data yang sama dan tidak boleh berubah. Dan sejak tahun 2005, Dirjen Imigrasi sudah memberlakukan data biometrik yang singkron dengan data dokumen dari pemohon paspor.

Untuk itu jika pemohon paspor ingin mengajukan paspor baru lagi padahal sebelumnya dia pernah memiliki paspor, maka jenis pengajuannya adalah perpanjang paspor dan wajib melampirkan paspor lama aslinya.

Pemohon akan menjadi masalah saat pengajuan paspor barunya jika sebelumnya pernah memiliki paspor tapi jenis pengajuannya salah, jenis pengajuan paspor baru bukan perpanjang. Atau yang bersangkutan bisa menjadi masalah jika data dokumen yang dilampirkan berbeda dengan data yang sudah terekam pada data base imigrasi.

Langkah apa saja yang di lakukan untuk bisa memiliki paspor

Dalam membuat paspor tentunya kita wajib menyiapkan dahulu apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan pengejuan proses pembuatan paspor. ada baiknya anda siakan data-data seperti yang sudah di bahas di halaman utama kami. namun kalau anda malas klik halaman utama kami maka tidak ada salahnya saya berikan lagi uraiannya disini :

    • siapkan akte lahir, nah kalau zaman sekarang pasti anak mempunyai akte lahir bukan? bagaimana jika tidak ada? nanti saya akan kupas di bawah.
    • kartu keluarga, kalau yang satu ini wajib ada dan tidak bisa diproses jika tidak ada.
    • kartu tanda penduduk, nah kalau ini sudah punya dong? kalau belum punya alias di bawah umur ya pakai ktp orang tua nya. sementara kalau hilang ktp nya ya urus dulu ktp nya.
  • ijazah, untuk ijazah pasti juga punya dong? kecuali orang tua dulu ya… yang tidak bersekolah otomatis tidak punya ijazah. kalau akte lahir tidak ada maka siapkan ijazah minimal 2 ya, seperti SD SMP SMA.

Read more

Cara Memperbaiki Paspor Data Palsu

paspor data palsu

Paspor Data Palsu – Selamat datang kembali di web kami, kami disini mengupas segala sesuatu tentang permohonan paspor umum. Kami juga membuka jasa pembuatan paspor untuk anda yang membutuhkam bantuan dalam kepengurusan paspor. Kali ini kami akan membahas bagaimana cara memperbaiki paspor yang dibuat dengan dokumen palsu, atau kita sebut sebagai paspor data palsu.

Namun walaupun kami disini adalah biro jasa, kami tidak sembarangan menerima pekerjaan tersebut dan tidak semua pemohon akan kami proses. Kami akan melakukan seleksi ketat dengan data anda, karena kami patuh dan taat akan hukum yang berlaku.

Gayus Tambunan Dengan Kasus Paspornya

paspor data palsu
Paspor dengan data palsu

Masih ingatkah anda dengan kasus Gayus Tambunan? Ya, orang yang satu ini yang sekarang berada di dalam tahanan penjara karena kasus perpajakan yang melilitnya, dulu se-Indonesia dibuat gempar dengan kepemilikan paspor palsunya.

Beliau menggunakan nama Sony Laksono pada paspor lainnya dengan menggunakan data palsu, yang mana dengan paspor tersebut yang bersangkutan dapat dengan leluasa keluar dan masuk Indonesia, plesiran ke berbagai berbagai negara seperti Macau, Singapura dan Malaysia. Padahal saat itu imigrasi telah mengeluarkan perintah cekal terhadapnya. Hanya cekal yang terbit terhadap pemilik paspor bernama Gayus Tambunan.

Entah bagaimana caranya dia bisa membuat paspor tersebut, karena kita tahu bahwa SISTIK (Sistem Informasi dan Teknologi) Keimigrasian telah memiliki security sistem yang sangat canggih, yaitu memadukan antara data biometrik dengan data dokumen.

Untuk itu sebagai mitigasi dari kemungkinan kami sebagai biro jasa mendapat masalah dikarekan mengajukan permohonan paspor dari klien ternyata dokumennya adalah dokumen palsu, maka kami akan periksa dulu data-data orang tersebut.

Bagi anda yang belum tau syarat bikin paspor bisa klik disini.

Read more

Paspor Anak Dari Nikah Siri

paspor anak dari nikah siri

Sebagian dari masyarakat Indonesia ada yang melakukan nikah siri, yang mana pernikahan itu tidak tercatat resmi di status hukum yang ada di Indonesia. Anak hasil dari penikahan ini kadang memiliki permasalahn tersendiri misalnya saat membuat paspor. Budiarjo Jasa Paspor menyediakan layanan jasa paspor anak dari nikah siri.

paspor anak dari nikah siri
Paspor Anak

Nikah siri sendiri mempunya arti nikah secara rahasia atau diam-diam namun diakui secara islam karena memang ada syarat yang telah di penuhi untuk syarat nikah secara agama. sebenarnya tidak usah bingung bingung masalah bagaimana cara membuat paspor anak dari nikah siri.

Namun terkadang masalah muncul ketika pernikahan sirih tersebut menghasilkan seorang anak, ya seorang anak. secara resmi seorang anak baru bisa bikin data diri atau akte lahir jika ada buku nikah dari kedua orang tua (status hukum dari pernikahan tersebut), banyak orang yang tidak memperdulikan nasib anak kedepannya jika dia nikah siri, mulai dari akte waris sampai dokumen-dokumen untuk mendukung kelanjutan hidup si anak seperti pembuatan akte lahir untuk sekolah, pembuatan kartu keluarga, melamar pekerjaan, untuk bikin paspor atau hal-hal lainnya. tentu sang anak tidak ingin di salahkan saat dia dewasa mengapa hal itu bisa terjadi pada dirinya.

Tapi itu dulu, karena kini setiap anak berhak mendapatkan legalitas hukum seperti akte lahir sebagai identitas diri dan kepastian hukum dirinya untuk kebutuhan pelayanan masyarakat seperti masuk sekolah, sampai melamar pekerjaan.

jasa membuat paspor anak dari nikah siri
membuat paspor anak dari nikah siri

Sesunguhnya anak yang lahir kedunia itu atas kehendak Allah dan berhak mendapatkan akte lahir yang bisa diterbitkan oleh Dinas Kependudukan, adapun mekanisme atau prosedur mendapatkan akte tersebut relatif mudah. namun surat akte kelahiran yang di dapat tidak bisa digunakan sebagai alat bukti untuk menuntut hak waris bagi pemiliknya. terutama di karenakan anak tersebut berstatus sebagai anak ibu atau anak diluar nikah.

Jika sang anak sudah mempunyai akte, maka dia bisa menggunakan fasilitas akte tersebut untuk membuat dokumen negara seperti KTP, Paspor, atau dokumen-dokumen lainnya. nah karena saya bergerak di bidang jasa pembuatan paspor, maka saya hanya bisa berbagi sebuah pengalaman saya dalam cara membuat paspor anak dari nikah siri.

Data Yang Dibutuhkan Pada Pembuatan Paspor Anak Hasil Diluar Nikah

  1. Akte lahir anak, yang mana di akte lahir tersebut tidak ada nama ayah kandungnya.
  2. kartu keluarga, yang mana di kartu keluarga tersebut juga tidak terdapat nama ayah nya.
  3. Kartu Tanda Penduduk dari ibu
  4. Paspor dari ibu
  5. Jika Ktp ibu non DKI, lampirkan juga surat keterangan tempat tinggal di wilayah DKI atau surat kerja dari ibu yang memang bekerja di wilayah DKI.

jadi sebenanrnya sangat mudah bukan untuk cara membuat paspor anak, namun bagi anda yang merasa sulit dan butuh jasa bantu bikin bikin paspor melalui kami biro jasa paspor resmi, anda bisa hubungi kami di :

paspor anak dari nikah siri
Budiarjo Paspor | ☎️ 08211-4040-233

Cara Membuat Paspor Online Dengan Mudah

Kembali lagi bersama kami jasapaspor.co.id disini yang akan mengupas tata cara membuat paspor online dengan sangat mudah, banyak customer kami merasa mahal sekali dengan harga jasa pembuatan paspor. bagi anda yang menyatakan mahal itu adalah orang yang mungkin tidak menghargai apa arti jasa. secara logika kan anda hubungi kami yang jelas-jelas adalah biro jasa, sementara anda meminta harga yang sama yang di patok oleh pemerintah itu aneh atau tidak? bagi saya itu tidak masuk akal. karena kalau mau murah ya anda urus aja sendiri.

Bikin Paspor Online itu Tidak Sulit

ada yang bilang sulit untuk urus paspor sendiri, sulit dari segi waktu atau mungkin sulit karena adanya perbedaan data atau masalah-masalah lainnya. nah kalau kasus-kasus seperti itu ya silahkan anda hubungi kami sebagai jasa pembuatan paspor resmi dan terpercaya di jakarta. tapi kalau merasa kemahalan ya bisa urus sendiri kok seperti yang saya bilang di awal.

Cara Membuat Paspor Online Terbaru

Untuk membuat paspor ada 2 cara yaitu dengan datang langsung ke kantor imigrasi atau dengan membuatnya secara pendaftaran online. bedanya kalau datang secara langsung anda harus datang pagi-pagi sebelum kehabisan quota. sedangkan kalau dengan sistem online anda hanya perlu menyita waktu anda untuk mengakses situs milik kantor imigrasi setempat. namun anda jangan jengkel ya kalau sistem server website imigrasi sering error atau down server. maklumlah banyaknya orang yang mengakses situs tersebut kadang pelayanannya tidak sesuai yang kita harapkan.

Tahap-Tahap Membuat Paspor Secara Online

baiklah kita langsung saja membuka halaman milik pemerintah ya di https://ipass.imigrasi.go.id:9443/xpnet/faces/xpnet-main.xhtml nanti akan muncul halaman seperti dibawah ini :

cara membuat paspor online dengan mudah
cara membuat paspor online
  1. Isilah jenis permohonan anda, apakah anda ingin bikin paspor baru, perpanjang, penggantian karena rusak, ganti nama, ganti alamat, paspor 24h atau 48h atau juga paspor untuk TKI. isilah sesuai kebutuhan anda dan dengan benar jangan sampai salah klik.
    Disini harap diperhatikan jika anda ingin membuat paspor rusak atau hilang tapi masih berlaku maka lebih baik datang langsung saja dan tidak usah daftar online ya.
  2. Isi Nomor Paspor Lama, hal ini wajib diisi bagi anda yang ingin melakukan penggantian paspor, bukan untuk anda yang ingin mengapply baru.
  3. Memilih jenis Paspor, apakah anda ingin paspor 48h atau jenis Epaspor?
  4. Memilih Kantor Imigrasi mana, anda bisa memilih mana kantor imigrasi yang anda akan tuju.
  5. Mengisi Identitas anda seperti nama, alamat, jenis kelamin dan lain-lain. harap isi datanya jangan sampai salah 1 huruf saja ya.
  6. Selanjutnya akan ada data yang muncul disana yaitu data personal anda dan sejumlah biaya yang anda harus bayar setor manual ke BNI dan tersedianya tanggal untuk melakukan foto.
  7. Setelah anda membayar bank, maka anda bisa kembali melanjutkan proses online tersebut dengan klik tombol next saja, ikuti petunjuknya dan silahkan anda memilih tanggal yang tersedia. jangan mengeluh ya kalau tanggal yang tersedia jauh dari tanggal anda membayar.
  8. Anda tinggal foto dan membawa semua dokumen yang asli serta berpakaian rapi dan memakai sepatu ya.
  9. 4 hari setelah foto anda sudah bisa mengambil paspor anda jika suda selesai.

Panjang sekali urutannya dan itu kalau lancar ya. apakah semua sudah pasti seperti itu? tentu tidak, karena kendala bisa saja terjadi di lapangan.

Perbedaan Syarat Bikin Paspor Baru dan Perpanjang

Untuk syarat antara keduanya sama saja kok, tidak ada bedanya, hanya ada penambahan paspor lama saja bagi yang perpanjang. nah bagi anda yang sudah pernah punya paspor berarti anda klik perpanjang ya. bukan apply baru walaupun paspor sudah habis. bagaimana cara perpanjang paspor atau sedang mencari jasa perpanjang paspor bisa baca di artikel saya yang lain.

Apa Saja Hal Sering Terjadi Saat Bikin Paspor

Setelah di kupas di atas, biasanya kalau ada kendala bagaimana? apa saja sih kendalanya :

  • kalau mau butuh paspor kilat dan cepat selesai bagaimana?
  • Kalau beda data seperti ejaan nama bagaimana
  • kalau anaknya hasil nikah sirih bagaimana?
  • kalau website imigrasi sering error nih
  • dll

silahkan anda hubungi kami jika ingin menggunakan jasa paspor dari kami :