Setiap warga negara asing (WNA) yang akan mengajukan visa kunjungan single B211-A, atau sering disebut visa B211-A, penjaminnya dapat mengajukan kepada Dirjen Imigrasi RI pada bagian layanan Sub Direktorat Visa. Permohonan resmi dapat diajukan penjamin dengan melampirkan dokumen yang sudah disyaratkan.
Penjamin Bagi Visa B211-A
Yang dapat menjadi penjamin dalam pengajuan visa kunjungan single B211-A adalah pribadi perorangan atau perusahaan berbadan hukum.
Jika pemohon adalah perorangan, maka data pribadi lengkap sebagai penjamin wajib dilampirkan saat pengajuan visa ke Dirjen Imigrasi. Data pribadi lengkap meliputi dokumen kartu tanda penduduk (ektp), kartu keluarga (KK) dan informasi data paspor WNA.
Sedangkan bagi pemohon perusahaan, data yang diajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk pengajuan visa kunjungan single B211-A adalah legalitas dari usahanya, meliputi NIB, akte pendirian, SK AHU, NPWP dan ktp direktur.
Lama ijin Tinggal
Dari setiap pengajuan yang disetuji oleh Dirjen Imigrasi terhadap visa kunjungan single adalah selama 60 hari kalender, dihitung sejak warga negara asing (WNA) tersebut masuk ke Indonesia.
Ijin tinggal visa kunjungan single ini dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, dan dapat diperpanjang sebelum tanggal kadaluarsa yang tertera dari visa kunjungan yang didapat. Jadi total lama ijin tinggal yang bisa di dapat oleh setiap warga negara asing dari kode index visa kunjungan single ini adalah 180 hari kalender.
Jika tanggal kadaluarsanya sudah terlewat, maka visa kunjungan single B211-A tersebut tidak dapat diperpanjang. Warga negara asing (WNA) tersebut harus mengajukan ulang lagi, dan saat pengajuan posisi WNA tersebut harus ada di luar Indonesia.
Kegiatan Yang Dapat Dilakukan Pemegang
Adapun macam kegiatan yang dapat dilakukan bagi pemegang visa kunjungan single B211-A di Indonesia meliputi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, acara sosial budaya, urusan bisnis, urusan dan atau kegiatan pemerintahaan, olahraga, studi banding, kursus, mengikuti pelatihan singkat, memberikan ceramah, mengikuti seminar, kegiatan rapat, pekerjaan darurat mendesak (bencana alam), transit, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Semua jenis kegiatan di atas sudah diatur dalam undang-undang keimigrasian. Jika dalam jenis kegiatan yang dimaksud tidak tertera dalam matrix index visa ini, maka kemungkinan ada dalam jenis matrix index visa yang lain sebagaimana sudah pernah saya informasikan sebelumnya.
Baca juga : “Layanan Jasa Ijin Tinggal WNA”
Demikian penjelasan singkat tentang visa kunjungan single dengan kode matrix B211-A dari jasapaspor. Jika anda membutuhkan bantuan dalam pengajuan permohonan ijin tinggal bagi warga negara asing dapat menghubungi kami di nomer chat whatsapp yang sudah kami cantumkan, atau silahkan meng-klik menu floating whatsapp kami.